BPK Periksa Pengelolaan Keuangan Desa Negeri Lama

BPK Periksa Pengelolaan Keuangan Desa Negeri Lama

September 19, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia( BPK-RI) Perwakilan Maluku melakukan Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di desa. Dalam hal ini pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) tahap pertama negeri setempat belum lama ini.

BPK menjadi salah satu pihak yang berperan besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Seluruh aktivitas pembangunan di bidang apapun selalu menggunakan uang negara, baik pembangunan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Penggunaan uang negara yang tidak taat aturan dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penggunaannya. Oleh karena itu, melalui pemeriksaan yang dilakukan, BPK dapat mendorong penggunaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat terutama di desa.

Pemeriksanaan yang dilakukan tersebut berlangsung dua hari penuh.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan sangatlah ketat,bahkan menguras tenaga dan perhatian seluruh staf di kantor desa.

Sumber mengakui, BPK yang turun langsung secara rinci meneliti setiap dokumen masuk dan keluar anggaran. Bahkan secara diam-diam BPK turun langsung pada setiap lokasi toko dimana barang dibeli.

“Mereka turun langsung bertemu para penerima manfaat dari bantuan yang diberikan, datang tanyakan di toko, semua diperiksa, kami senang karena dari kucuran dana sebesar ini yang turun untuk kami masyarakat negeri lama, ternyata ada yang mengawasi secara serius,” akui sumber.

Penjabat Desa Negeri Lama, Imelda Tahalele saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya membenarkan hal dimaksud.

BPK yang turun langsung memeriksa di kantor desa,dilayani dan pihaknya juga memberikan semua dokumen yang diminta BPK.

Akhir dari pemeriksaan tersebut, penjabat desa negeri lama diminta untuk menandatangi berita acara pemeriksaan (BAP)
Hingga saat ini, belum ada surat dari BPK terkait hasil pemeriksan yang dilakukan pada desa tersebut.

Tak hanya itu, Pemerintah desa negeri lama juga diminta untuk memberikan laporan pengelolaan anggaran kepada Pemerintah kota Ambon melalui DP3AMD setiap tahapan pencairan dan akan diperiksa internal pemerintah. (FM-08)