P3K Kota Ambon Terancam Tak Diperpanjang, SekKot Ingatkan Soal Etika dan Kepatuhan
September 21, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Pemerintah Kota Ambon mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menjaga etika, disiplin, serta kepatuhan terhadap pimpinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Roberd Sapulette, saat memberikan arahan pada apel pagi yang berlangsung di halaman belakang Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Sapulette mengatakan, terkait perpanjangan masa kerja P3K, telah terdapat surat dari pimpinan kepada Wali Kota Ambon untuk mengusulkan perpanjangan kontrak para P3K.
Namun, ia menegaskan bahwa perpanjangan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh pegawai apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat P3K yang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap pimpinan maupun aturan yang berlaku.
“Perpanjangan P3K sudah ada surat dari pimpinan kepada pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Ambon, untuk meminta diperpanjang,” ujar Sapulette dalam arahannya.
Ia mengingatkan, pegawai P3K yang tidak mengindahkan arahan pimpinan, bahkan melawan atau tidak menunjukkan sikap disiplin dalam menjalankan tugas, dapat berisiko terhadap keberlanjutan kontrak kerja mereka.
“Kalau ada pegawai P3K yang tidak dengar-dengaran kepada pimpinan, sepanjang tidak dengar-dengaran atau melawan kepada pimpinan, bisa saja diberhentikan atau kontraknya tidak diperpanjang,” tegasnya.
Menurut Sapulette, P3K sebagai bagian dari aparatur pemerintah harus mampu menunjukkan sikap profesional serta memahami posisi dan tanggung jawabnya dalam organisasi pemerintahan.
Karena itu, ia meminta seluruh P3K agar menjalankan setiap tugas yang diberikan pimpinan dengan baik, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab kedinasan.
“Tetap asas dalam bekerja. Apa yang diperintahkan pimpinan, lakukan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Sapulette juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait pembiayaan gaji P3K ke depan. Ia menyebut, pada 2027 terdapat kebijakan terkait pengalihan pembiayaan gaji P3K sehingga tidak lagi sepenuhnya menjadi beban APBD.
Namun, proses perpanjangan kontrak P3K tetap menjadi bagian dari kewenangan dan penilaian pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perpanjangan itu dinilai oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, mari kita saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Sapulette juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi etika dan aturan dalam lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, sikap saling menghormati harus dibangun sejak menjadi bawahan maupun ketika nantinya dipercaya menduduki posisi pimpinan.
“Junjung etika dan aturan, saling menghargai. Agar ketika menjadi pemimpin, hal yang sama juga dapat diterapkan,” tandasnya.
Peringatan tersebut menjadi penegasan bahwa keberlanjutan masa kerja P3K tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpanjangan kontrak, tetapi juga dengan pelaksanaan tugas, kedisiplinan, etika, serta kepatuhan terhadap ketentuan dan tata kelola pemerintahan. (Eda L)


