Kodam XV/Pattimura Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Dugaan Pelanggaran Didalami Pomdam
Oktober 2, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Pomdam XV/Pattimura saat ini melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara yang melibatkan seorang oknum anggota Kodim 1504/Ambon berinisial Sertu AB.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya pelimpahan perkara dari penyidik Krimsus Polda Maluku kepada Pomdam XV/Pattimura. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi, keterangan dan fakta awal yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika menegaskan bahwa setiap informasi atau dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan personel anggota kodim akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
“Setiap dugaan pelanggaran hukum akan kita dalami sesuai ketentuan yang berlaku. Kita hormati proses yang sedang berjalan dan memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan,” tegas Kolonel Inf Adi, Jumat (2/10/2026)
Kapendam juga menekankan bahwa proses yang sedang berjalan tidak boleh didahului dengan kesimpulan sebelum seluruh fakta dan informasi yang diperlukan diperoleh oleh tim lidik Pomdam XV/Ptm.
“Jangan mendahului proses. Kita berikan kesempatan kepada Pomdam XV/Ptm, untuk bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum. Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kapendam.
Kodam XV/Pattimura berkomitmen mendukung proses hukum secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Berulang kali Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto lanjut Kapendam menekankan secara tegas bahwa Prajurit dilarang terlibat kegiatan ilegal. Hal ini tentunya menjadi atensi Pimpinan dan Pangdam tidak mentolerir pelanggaran sekecil apapun, pasti jikalau melanggar akan diporses secara hukum yang berlaku. (**)


