Minimalisir Sengketa Lahan di Tawiri, Camat Teluk Ambon Tekankan Pentingnya Bukti Kepemilikan
Oktober 24, 2026AMBON, fokusmaluku.com – Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona, menekankan pentingnya bukti kepemilikan tanah sebagai langkah utama untuk mencegah dan meminimalisir sengketa lahan di tengah masyarakat.
Kejelasan dokumen kepemilikan dinilai penting guna menghindari perselisihan antar warga maupun konflik pertanahan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikan Buamona dalam kegiatan Penyuluhan Penanganan dan Pencegahan Konflik Pertanahan di Negeri Tawiri, yang berlangsung di Aula Kantor dimaksud, Jumat (23/10/2026).
Dalam keterangannya kepada fokusmaluku.com, Buamona menjelaskan, tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan adat. Tanah tidak hanya menjadi tempat tinggal dan sumber mata pencaharian, tetapi juga bagian penting dari identitas keluarga serta masyarakat adat.
Menurutnya, persoalan pertanahan kerap muncul akibat batas tanah yang tidak jelas, tumpang tindih dokumen kepemilikan, persoalan warisan yang belum dibagi, hingga transaksi jual beli tanah yang tidak terdokumentasi dengan baik. Selain itu, perbedaan pemahaman mengenai hak atas tanah adat juga dapat menjadi pemicu sengketa.
“Apabila tidak ditangani secara tepat, sengketa lahan dapat menimbulkan perselisihan antar warga, mengganggu ketertiban umum, bahkan memicu konflik sosial,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan perlunya langkah pencegahan sejak dini, penyelesaian melalui musyawarah, serta penanganan setiap persoalan pertanahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Buamona juga mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bagi pemerintah desa, negeri, dan kelurahan dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan, termasuk ketika harus menafsirkan putusan perdata maupun menangani sengketa, konflik, dan perkara yang berkaitan dengan tanah.
Ia menyarankan agar para lurah, raja, dan kepala desa tidak ragu meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi persoalan hukum pertanahan yang membutuhkan pendampingan.
Menurutnya, pendampingan tersebut dapat berupa pemberian pertimbangan hukum maupun pelayanan hukum terhadap permasalahan pertanahan yang dihadapi pemerintah desa, negeri, atau kelurahan.
“Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat ketidakpahaman dalam penafsiran hukum atau putusan perdata, pemerintah desa, negeri, dan kelurahan dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara untuk memperoleh pendampingan serta pertimbangan hukum,” demikian saran Buamona.
Selain sengketa lahan antar warga, ia turut menyoroti persoalan batas wilayah administrasi antar desa, negeri, dan kelurahan yang berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak memiliki kejelasan.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang batas wilayah administrasi antar desa, negeri, dan kelurahan diperlukan sebagai payung hukum bersama dalam upaya memperjelas dan menegaskan batas-batas wilayah.
Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti oleh unsur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Saniri Negeri, pemerintah negeri, serta kepala soa. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya bukti kepemilikan tanah, pencegahan konflik, dan penyelesaian sengketa secara tepat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah negeri dan masyarakat dapat lebih memahami persoalan hukum pertanahan serta mengedepankan langkah pencegahan dan musyawarah agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (Eda L)

