Belum Lihat Keabsahan SKB Pemecatan Pejabat Korup, Selanno Tak Berani Berkomentar
Maret 11, 2019AMBON, FM,-Lantaran belum menerima surat edaran SKB tiga Menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, MenPan- RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pejabat korupsi harus dipecat dengan tidak hormat,
menyebabkan Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno belum berani berkomentar, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (11/03/2019)
Dirinya mengaku, hanya baru melihat surat edaran SKB Tiga menteri tersebut di media sosial,namun resminya belum diterima sampai saat ini, meskipun memang dirinya sendiri yakin surat itu benar, namun lantaran resminya belum diterima, dirinya enggan berkomentar kepada publik.
“Saya memang sudah lihar di medsos, akan tetapi resminya belum kita terima, kan bisa saja yang dimedsos itu sengaja dibuat-buat oleh orang iseng, karena itu, untuk meyakinkan akan lebih baiknya jika surat tersebut sudah resmi diterima,” akuinya.
Selanno berjanji akan memberikan keterangan kepada publik, jika suratmya diterima langsung dari pemerintah
pusat kepada Pemerintah kota Ambon dan akan dilihat lagi keabsahannya, jika memang benar, sudah tentu hasil dari kesepakatan dan ketetapan bersama tiga menteri akan tetap ditindaklanjuti.
“Saya akan tetap memberikan komentar, jika memang pemerintah kota Ambon sudah melihat keabsahan dari edaran dimaksud, kami juga akan menindaklanjutinya sesuai dengan kesepakatan dan ketetapan yang telah diatur,
apalagi dalam edaran juga ada sanksi yang akan diterima oleh pejabat di daerah jika dalam kurun waktu hingga 30 April 2019 belum ditindaklanjuti oleh pemimpin di daerah, kabupaten dan kota.( FM-07)
