Disperindag Kota Optimis, Harga Bahan Pangan Mulai Normal
Mei 19, 2019AMBON,FM.- Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) kota Ambon mengaku optimis, jika harga pangan mulai normal kembali. Mengingat sampai hari ini, pasokan bahan pokok dari luar daerah terus masuk melalui pelabuhan Ambon. Salah satunya adalah, Pasokan Bawang Putih yang masuk sekitar 2 Kontainer.
Optimisme ini disampaikan langsung Kadis Indag, Pieter Leuwol kepada Fokusmaluku.com diruang kerjanya, Jumat (17/05/2019)
Harga pangan yang mulai membaik, tentu akan memberikan dampak yang positif terhadap jual beli masyarakat di pasaran, terutama Menyonsong hari raya idul Fitri 1440 H Tahun 2019.
“Saya optimis kondisi harga bahan pokok di kota Ambon akan berangsur pulih kembali, proses jual beli masyarakat akan semakin lancar,” ungkap Leuwol.
Saat ini, pihaknya bersama Dinas Perindag Provinsi Maluku, maupun Satuan Tugas ( Satgas) Pangan Provinsi Maluku, secara ketat melakukan pengawasan agar jangan ada permainan harga di tingkat distributor, dengan melakukan operasi pasar secara rutin.
“Pengawasan terus dilakukan, bersama Dinas Perindag Maluku, dan Satgas Pangan yang didalamnya juga ada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melakukan operasi pasar, untuk memastikan pasokan tersedia dan tidak ada permainan harga yang dimainkan sepihak,” akui Leuwol.
Untuk mengantisipasi adanya kenakalan distributor, lanjut Leuwol, pemerintah kota Ambon secara bersinergi terus membuka komunikasi dengan 11 distributor yang ada di kota Ambon, agar tidak mengambil keuntungan besar dari konsumen terutama disetiap hari besar keagamaan. Karena jika dilakukan, otomatis akan memberikan dampak negatif bagi distributor sendiri. Ijin bisa ditarik atau dibekukan, kena denda bahkan juga ditindak pidana oleh kepolisian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kenakalan mungkin tidak, karena distributor yang berani nakal, akan ditindak secara tegas oleh Tim Satgas Pangan, termasuk oleh Kepolisian. Sanksinya juga berat karena distributor yang berani akan ditarik atau dibekukan ijinnya, ada juga denda, maupun dijerat hukum sesuai dengan UU Pidana,” Demikian Leuwol. (FM-06)
