Perkara RSUD, Keterangan Saksi Ahli Perkuat Kepemilikan Alfons

Juli 9, 2018 0 By admin

AMBON,FM – Sidang perkara nomor 33/Pdt.G/2018/PN.Ambon antar pihak Keluarga Alfons selaku penggugat melawan Pemerintah Daerah terkait gugatan ganti rugi lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hadirkan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat adalah Guru Besar, Prof. R. Z. Titahelu yang merupakan ahli hukum adat di Maluku.
Dalam penjelasannya dihadapan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Titahelu dengan gamblang menyampaikan terkait dusun dati Maluku yang secara territorial berada dalam penguasaan negeri, atau desa adat.
Dikatakan, dati adalah tugas, dimana dalam masa pemerintahan belanda dusun dati dicatat atau diregistrasi oleh Pemerintah Belanda sebagai salah satu cara memperkuat ekonomi belanda saat itu.

Menyingung terkait dati lenyap, Titahelu membeberkan bahwa dati lenyap adalah dati yang pemilik dan keturunannya sudah tidak ada, dimana yang dimaksudkan dati lenyap adalah bukan datinya yang lenyap atau hilang tetap keturunan dari pemilik dati tersebut sudah tida ada.

“ Ada penyebab sehingga disebut dati lenyap, yakni tidak ada lagi keturunan pemilik dati, tidak melaksanakan kewajiban tugas tugas dati sehingga pemerintah negeri tidak memberikan legitimasi untuk memiliki dati , atau keluar dari negeri atau borger.,” ulas guru besar ini.

Tidak hanya itu, saksi ahli juga menyampaikan, bahwa dati lenyap dapat diberikan kepada orang lain yang dianggap telah berjasa untuk negeri dan itu diberikan oleh Raja, Saniri Negeri dan penghulu adat yang biasa disebut mauweng atau pendeta adat. Sehingga pemerintah negeri, atau Raja akan memberikan arahan untuk mengajukan permohonan ke residen van Amboina sehingga terbitlah register dati. Bahkan dirinya mengakui untuk Wilayah Maluku telah terjadi dua kali register dati dimana pemilik awal pada sebagian negeri di Maluku yang memiliki register dati telah berubah karena telah menjadi milik orang lain, karena keturunan lenyap.

Sehingga berkaitan dengan kedudukan lahan RSUD Haulussy yang merupakan objek sengketa pada perkara 33 Tahun 2018 perkuat kepemilikan Alfons, karena lahan yang berada dalam dusu dati kudamati adalah bilangan dati yang teregistrasi adalah milik Jozias Alfons tanggal 25 April 1923 yang oleh petunjuk Raja Negeri Urimesing, Leonard Lodewik Rehata, maka oleh residen van Amboina dikeluarkanlah register dati atas nama Jozias Alfons, moyang dari para penggugat. Sehingga kedudukan Estevanus Wattimena selaku pemilik 20 dusun dati sesuai register dati 1814 tidak melekat pada diri dan pihak pihak yang mengaku sebagai keturunannya lantaran sudah dinyatakan lenyap oleh pemerintah negeri urimesing sejak tahun 1850 sesuai bukti surat yang dilampirkan pada persidangan. (FM-04)