
BPK RI Perwakilan Maluku Serahkan LKPD 3 Kabupaten
Mei 16, 2023AMBON,FM,- Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan provinsi Maluku menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten seram bagian timur dan kabupaten Buru Selatan yang berlokasi di kantor BPK perwakilan provinsi Maluku Senin (15/05/2023)
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto,SE,MM,AK,CA,CSFA dalam sambutannya menyebutkan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten.
berdasarkan 4 kriteria yang dinilai yaitu keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah,sistem pengendalian intern telah berjalan efektif, pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan pengungkapan laporan keuangannya telah memadai standar yang digunakan.
Sistem pemeriksaan yang digunakan oleh BPK adalah standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Maluku Tengah TA 2022 BPK-RI menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2022 dan pengelolaan keuangan daerah. Maka BPK- RI perwakilan provinsi Maluku memberikan kesimpulan WTP.
“Selamat untuk Kabupaten Maluku Tengah, ya v telah meraih predikat WTP selama kurun waktu 7 tahun berturut -turut, semoga dapat tetap dipertahankan dithaun- tahun mendatang,” ucap Purwanto
Sementara untuk kabupaten Seram bagian Timur ( SBT) Badan Pemeriksa Keuangan memberikan penilaian WTP.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) juga telah melakukan beberapa upaya perbaikan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang terjadi pada laporan keuangan periode tahun sebelumnya diantaranya yang pertanggung jawabkan belanja sesuai ketentuan, melakukan inventarisasi atas aset tetap dan aset lainnya dalam menerbitkan pembebahan pembebanan sementara atas khas yang belum dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijelaskan.
Kami mengucapkan selamat atas capaian opini WTP naik dari opini sebelumnya yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan mengapresiasi atas komitmen pemerintah Kabupaten Seram Timur (SBT) yang telah berupaya memperbaiki laporan keuangannya sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK periode tahun sebelumnya.
Diharapkan, Kabupaten SBT dapat lebih meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya dan menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan sehingga capaian ini dapat dipertahankan.
Sementara itu, Kabupaten Buru Selatan mendapatkan penilaian WDP wajar dengan pengecualian.
Lebih jauh Purwanto mengemukakan, Pemerintah daerah sesuai ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah menggunakan informasi laporan hasil pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan ini dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Setidaknya DPRD memiliki waktu yang panjang untuk duduk bersama eksekutif membahas hal ini. Apa yang menjadi catatan dan koreksi kecil dari BPK- RI 60 kedepan ini. (Eda L)