Watubun: Seluruh Usaha Tambang Wajib Miliki Ijin

Watubun: Seluruh Usaha Tambang Wajib Miliki Ijin

Februari 25, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com-  Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengungkapkan seluruh pelaku usaha pertambangan di Maluku wajib mengantongi izin usaha agar beroperasi sesuai aturan dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Watubun usai memimpin rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku bersama mitra kerja, pengusaha tambang, pemilik lahan, serta sopir dump truck di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Rapat gabungan yang dipimpin langsung Watubun berlangsung dinamis dengan mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha tambang, pemilik lahan, sopir dump truck, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Dinas Pendapatan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, mengungkapkan terdapat sembilan pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan. Namun, hanya dua lokasi yang telah memiliki izin, yakni di Air Sakula dan Hatiwe Besar. Sementara tujuh pelaku usaha lainnya belum mengantongi izin pertambangan.

“Dengan regulasi yang selalu berubah, diharapkan para pelaku usaha segera mengurus izin, apalagi jika berpindah lokasi karena area yang sementara dilakukan tidak masuk dalam peta wilayah penambangan,” ujar Haris.

Dari sisi pelaku usaha, perwakilan CV Karya Permai, Jopi Soukolune, menyampaikan pihaknya berupaya taat hukum dengan terus berkoordinasi untuk memperoleh izin. Namun karena masih terkendala administrasi dan regulasi, aktivitas usaha terpaksa dihentikan agar tidak berdampak hukum.

“Kami berharap ada solusi agar bisa beroperasi dengan baik. Pemerintah seharusnya juga memikirkan nasib masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan sopir dump truck, Stewart Tuwatanassy, menyayangkan penutupan tambang Galian C di Kota Ambon yang berdampak langsung pada pendapatan para pengemudi.

“Ini soal perut. Anak-anak kami bersekolah, mobil masih leasing. Harapan kami galian C bisa kembali dibuka,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa seluruh usaha tambang wajib memiliki izin agar legal dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

“Kami telah bersepakat dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan. Karena itu, apapun masalahnya wajib mengurus izin agar tidak bersentuhan dengan hukum,” tegasnya.

Menutup rapat, Watubun menekankan pentingnya peran dinas teknis dalam melakukan sosialisasi terkait perubahan regulasi kepada pelaku usaha, sehingga proses pengurusan izin dapat berjalan sesuai ketentuan. (**)

 

“Kita berharap semua usaha tambang wajib mengurus izin, dan dinas terkait harus aktif melakukan sosialisasi regulasi,” pungkasnya