Uji Profesi PERADI, Hadirkan Advokad Profesional
Juli 15, 2018AMBON, FM.com.- Ujian profesi yang dilakukan oleh PERADI Ambon tahun 2018 kepada 36 Peserta Ujian Profesi Advokat (U.P.A) diyakini akan menghadirkan advokad yang profesional, memiliki kredibel, dan terhormat. Hal ini diungkapkan Ketua DPC PERADI Ambon, Facri Bachmid dalam releasenya yang diterima media ini, Minggu.
Ujian Profesi menurut Bachmid, dilakukan guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat di Indonesia , termasuk di Maluku. Karena itu DPC Peradi Ambon akan terus melakukan akselarasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokat yang ada dimaluku, agar kepentingan dan kebutuhan hukum masyarakat,apalagi pencari keadilan dri masyarakat miskin di Maluku adalah salah satu aspek fundamental yang harus kami jawab secara organisatoris, berdasarkan mandat hukum yg diberikan oleh UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Bachmid menjelaskan, Ujian profesi PERADI saat ini secara serentak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2018, di 34 (tiga puluh empat) kota diseluruh Indonesia.
“Secara normatif untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu LULUS Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, dengan demikian PERADI selaku Organisasi Advokat terbesar di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat,” ucapnya.
Tambahnya, Sejak lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun 2018 yang saat ini dilaksanakan adalah ujian yang ke 18 (delapan belas).
“Jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti Ujian tahun 2018 secara nasional diseluruh indonesia adalah sebanyak 5.396 (lima ribu tiga ratus sembilan puluh enam), hal ini membuktikan betapa besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang terhormat (officium nobile),” tutur Bacmid.
PERADI Lanjutnya, dengan kepercayaan yang diberikan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara terus menerus berusaha meningkatakan Kualitas dan Penyempurnaan pelaksanaan Ujian dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip “ZERO KKN” sebagai prinsip utama sehingga kelulusan calon-calon Advokat dalam Ujian Profesi Advokat adalah benar-benar murni karena usaha dan kemampuan para calon Advokat itu sendiri.
“Lulus ujian adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi pada wilayah hukum setempat, selanjutnya, bagi Peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia,” Akuinya.
Agar para calon Advokat tidak terkena sanksi dalam Ujian ini maka telah diwajibkan untuk patuhi seluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh Supervisor atau Asisten Supervisor. (FM-29)
