Kepemimpinan Louhenapessy Mampu Bawa Kota Ambon Raih WTP

Juli 17, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Kepemimpinan Louhenapessy selama dua periode ini, mampu membawa kota Ambon meraih laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil penilaian BPK. Yang ditetima secara langsung oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Auditorium Gedung BPK-Negeri lama, Selasa (17/07)

turut mendampingi Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita, Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, Sekretaris Inspektorat Kota Ambon, M.Nanlohy, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, Apries Gaspersz, serta Tim Audit BPK Perwakilan Maluku.

Dirinya bersyukur, kepemimpinannya di kota Ambon dapat memberikan sesuatu yang berharga untuk kota Manise ini, dan baru pernah tercatat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, hasil penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon adalah WTP.

Walikota dalam sambutannya juga menjelaskan, Opini WTP bukan merupakan suatu tujuan melainkan target daripada setiap penyelenggaraan pemerintah daerah karena opini tersebut merupakan bonus dari sebuah kerja keras dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh setiap daerah.

Opini WTP, tambah Louhenapessy, bukanlah akhir dari seluruh target Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melainkan pintu masuk untuk lebih membenahi kota ini kedepan.

Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, yang telah bekerja keras dalam membenahi keuangan Kota Ambon.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, dalam sambutannya menjelaskan, penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan berdasarkan 4 kriteria,yakni ; Kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan Efektif Sistem Pengendalian Intern.

Kepala Perwakilan mengakui, Ambon berhak mendapatkan Opini WTP karena dalam LKPD Kota Ambon Tahun 2017 mampu menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Pemkot Ambon untuk melengkapi laporan keuangan tersebut, dengan waktu yang ditentukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima (FM-29)