Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Perselisihan Internal Advokad
September 13, 2018AMBON, FM.- Membahas polemik perselisihan internal Advokad, yang dianggap melawan hukum. Pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa,mengadili,dan memutus perselisihan internal Organisasi Advokat menyangkut Kepengurusan,karena perselisihan/sengketa tersebut seharusnya diputus oleh semacam Mahkamah Advokat seperti yang ada pada Partai Politik.
Bahkan dipandang harus diatur sebuah lembaga khusus yang menangani perselisihan kepengurusan organisasi Advokat didalam undang-undang Advokat.
Dengan kata lain,majelis hakim menyatakan dirinya tidak berwenang membahas dan memeriksa pokok perkara. Hal ini mencuat setelah adanya hasil putusan sidang perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang ramai diberitakan salah satu media massa, ( 12/09/2018) yang melansir hasil putusan sidang perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat adalah PERADI versi DR.H.Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. Ungkap Fahri Bachmid,S.H.,M.H. /Ketua DPC PERADI versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H.
Dikatakan, sebagai Ketua Umum berdasarkan register Perkara Nomor : 683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst Antara Peradi versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. Melawan Peradi versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk,pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mana dalam pemberitaan tersebut telah dengan sengaja dipelintir serta dibuat sedemikian rupa menjadi opini yang berpotensi untuk menyesatkan masyarakat,khususnya komunitas Advokat itu sendiri, seolah-olah dengan berdasar pada putusan itu maka PERADI yang sah dan diakui adalah PERADI versi Juniver Girsang dkk. padahal keliru dan menyesatkan.
Sebagai Ketua DPC Peradi Ambon Fahri memandang perlu dan penting untuk meluruskan informasi yang distorsif tersebut sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Putusan dalam Perkara No.683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst antara PERADI versi Dr.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. sebagai (PENGGUGAT) melawan PERADI versi Juniver Girsang,S.H.,M.H.dkk sebagai (TERGUGAT), yang mana dalam putusan ini secara tegas dinyatakan Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),atau disebut “NO”,dengan pertimbangan hukumnya yaitu
Bahwa dengan putusan “Niet Onvankkelijke Verklaard”atau NO tersebut,bukan berarti secara sesat dan melawan nalar hukum yang sehat dan benar pihak lain secara tidak bertanggung jawab membangun kesimpulan dan opini bahwa PERADI yang versi Juniver Girsang yang legal/sah.
Hal yang demikian adalah tidak benar dan keliru serta cenderung sesat,untuk itu kami luruskan dengan mendudukan persoalan ini pada kerangka hukum yang benar dan proporsional;
Dijelaskan, atas putusan tersebut yang dipandang belum memadai dan solutif untuk mengatasi konflik PERADI ini.
Dengan demikian, Tim Kuasa Hukum DPN Peradi versi DR.H.Fauzie Yusuf Hasibuan,S.H.,M.H. secara resmi telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat atas putusan kemarin yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,karena mestinya hakim harus dapat menemukan dan menegakan hukum dalam perkara ini,negara barus hadir untuk menyelesaikan kemelut Organisasi Advokat. ( FM-09)
