OJK Dorong Fintech di Indonesia Catatkan Diri
November 23, 2018AMBON,FM.- Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pusat mendorong financial tecnologi ( Fintech) untuk melakukan pencatatan diri ke OJK,jika tidak tentu seluruh operasinya akan dihentikan sementara.jika itu terjadi tentu Fintech tersebut akan rugi sendiri atau tidak dapat berkembang secara baik. Hal ini diungkapkan Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro pada kantor OJK Pusat, Meganingsih saat kegiatan journalist class tahun 2018 yang digelar di The Natsepa Resort and Convention Center, Jumat (23/11/2018)
Meganingsih menyatakan, di Indonesia terdapat 202 Fintech, namun baru 35 Fintech yang mencatatkan dirinya di OJK. Pencatatan ini sesuai dengan peratura Otoritas Jasa Keuangan ( POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 dimana detil pencatatannya terbagi menjadi dua bagian diantaranya tentang bentuk badan hukum penyelenggara yang terdiri dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain yabg melakukan kegiatan disektor jasa keuangan yang mana penyelenggara harus berbantuk PT atau Koperasi, kedua penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur.
Sementara dalam kelengkapan dokumen pencatatan Fintech wajib mengisi formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus, penjelasan secara singkat mengenai produk, data dan informasi lainnya terkait IKD, rencana bisnis dan surat tanda terdaftar dari asosiasi.
“Peraturan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 baru dikeluarkan pada Agustus lalu, dengan demikian dari total 202 Fintech di Indonesia hanya baru 35 Fintech yang baru mendaftarkan dirinya, ucapnya.
Tambah Meganingsih, OJK Pusat akan tetap melakukan sosialisasi, termasuk menyurat kepada asosiasi Fintech agar dapat melakukan pencatatan di OJK.
Tim Satuan Tugas ( Satgas) Investasi akan bekerja dan mengawasi, apakah Fintech tersebut illegal atau tidak. Bahkan secara rutin Tim Investasi akan mengumumkan dalam situs resmi OJK tentang Fintech yang legal dan tidak.
Dengan demikian Lanjutnya, masyarakat harus lebih berhati- hati dalam memilih Fintech yang akan digunakan, akan lebih baik jika masyarakat mengakses pada situs OJK tentang legalitas dari suatu Fintech. (FM-08)
