Gathering Media LPS, Bahas Pembangunan Ekonomi Melalui Stabilitas Sistem Perbankan

November 28, 2018 0 By admin

AMBON,FM.- Gathering media Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) membahas tentang pembangunan ekonomi melalui stabilitas sistem perbankan di Indomesia termasuk di Maluku. Guna mendukung terciptanya stabilitas siatem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi. Hal ini diungkapkan, Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi pada media gathering, yang digelar di Santika- Hotel Ambon, Rabu (28/11/2018)

Dalam materinha, Suwandi menjelaskan, LPS adalah sebuah lembaga pemerintah yang bersifat independen,memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggungjawab langsung kepada presiden.

” LPS bahkan berkewajiban mengedukasi program penjaminan simpanan di Maluku, LPS merasa perlu melakukan sosialisasi dan edukasi sebagai upaya meningkatkan kepercayan masyarakat terhadap lembaga perbankan, sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya dilembaga perbankan dalam bentuk kredit, mendukung pembiayaan atau kredit usahav produktif dan pembangunan infrastruktur,” akuinya.
Dia menyatakan, LPS berdiri dilatarbelakangi oleh krisis moneter 1997/1998, dimana pemerintah menerapkan penjamin dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Pengalaman tersebutlah yang melatarbelakangi pemerintah mendirikan LPS.
Berdasarkan Undang- Undang, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik pemerintah/ BUMN, Bank swasta,Bank Daerah maupun bank pengkreditan wajib menjadi peserta penjamin LPS, dengan batasan jaminan simpanan adalah Rp.2 Miliar per nasabah per bank.

“LPS mendapatkan tambahan tugas sesuai UU yang disahkan oleh Pemerintah RI dan DPR yakni pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan ( PPKSK). yang mana, tugas tambahan dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga atau obligasi dan LPS sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan program restrukturisasi Perbankan ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh presiden.
Dari gathering ini, diharapkan agar media dapat turut membantu dalam memberikan pemahaman dan pendidikan kepada masyarakat tentang LPS. ( FM-07)