Wajib Tau, Peran Lembaga Penjamin Saat Terjadi Kecelakaan
Desember 6, 2018AMBON,FM.- Masyarakat di Maluku wajib mengetahui peran BPJS sebagai lembaga penjamin saat terjadi kecelakaan tunggal, ganda, maupun kecelakaan kerja. Baik BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulitta dalam materinya
saat media gathering di Neo Coffee & Bistro Ambon, Kamis (6/12) menyatakan, terdapat empat lembaga yang memiliki peran dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas diantaranya Kepolisian, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas saat berangkat, pulang atau perjalanan dinas, penjaminnya adalah BPJS Ketenagakerjaan,” Akuinya.
Tambahnya, apabila peserta mengalami KLL non kecelakaan kerja dalam hal ini kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah jasa raharja sampai dengan plafon yang telah diatur. Apabila biaya perawatan melebihi plafon, maka sisanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, bahkan peserta mengalami KLL tunggal non kecelakaan kerja juga dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Namun perlu di perhatikan juga, semua harus sesuai prosedur. Dimana persyaratan penjaminan kasus laka tunggal maupun ganda wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan salah satunya adalah Laporan Polisi (LP). Apabila tidak ada LP maka pelayann tidak dapat dijamin baik oleh jasa raharja maupun BPJS Kesehatan” jelas Afli.
“Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Maluku, Kombes Pol Heru Trisasono terkait LP. Beliau mendukung penuh dalam kemudahan proses penerbitan LP demi kepentingan masyarakat banyak. Selain itu beliau juga menghimbau kepada msyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian terkait kecelakaan, lebih cepat lebih baik agar proses terbitnya LP pun lebih cepat sebagai kelengkapan administrasi penjaminan” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan, masyarakat lebih paham akan kemana saat mengalami kejadian serta tidak ragu lagi untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan baik yang dialaminya ataupun keluarganya untuk mendapatkan LP sebagai pelengkap administrasi penjaminan. (FM-07)
