Belum Ada Aturan Pelaksana Tentang Pegawai P3K
Januari 5, 2019AMBON,FM.- Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon, Beny Selanno menyebutkan sejauh ini belum ada aturan teknis pelaksana tentang rekrutmen pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengatur tentang persyaratan khusus seseorang akn diangkat menjadi pegawai P3K. Demikian diungkapkan Selanno kepada Fokusmaluku.com di Ambon beberapa hari lalu.
Menurutnya, PPPK merupakan tenaga profesional yang memiliki alur seleksi seperti tes CPNS. Hanya saja, seleksi harus menunggu pengusulan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi dari instansi setempat.
Terdapat berbagai perbedaan pegawai P3K dan PNS diantaranya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam penghitungan komponen gaji. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua), perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memang tidak berhak memperoleh pensiun seperti halnya PNS.
PPPK juga tidak berhak memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Disinggung mengenai tenaga honorer Kategori dua ( K2) yang dimungkinkan akan turut diikutsertakan dalam seleksi tahapan sebagai Pegawai P3K, lanjut Selanno, ada upaya kearah sana, namun belum pasti juga, karena belum ada petunjuk dari Pemerintah Pusat.
” Kita berupaya agar pegawai honorer K2 dapat turut serta dalam seleksi dimaksud. Akan tetapi belum ada aturan turunan dari pusat,jika sudah ada tentu akan dilihat lagi sesuai dengan aturan yang berlaku nanti,” akui Selanno.
Hingga berita ini dinaikan, pemerintah kota Ambon melalui Badan Kepegawain masih tetap menunggu petunjuk dari pusat. (FM-08)