Terjadi Perubahan Sistem, Pejabat Pemkot Ambon Terlambat Laporkan Harta Kekayaan

Januari 23, 2019 0 By admin

AMBON, FM.- Akibat terjadinya perubahan dalam sistem penyampaian laporan dari sistem Exel ke sistem e-LHKPN, menyebabkan wajib lapor dalam hal ini Pejabat Esselon II dan III dalam lingkup pemerintah terlambat dalam melaporkan harta kekayaan (LHKPN)
Wakil Wali kota Ambon, Syarif Hadler dalam arahannya saat Bimtek aplikasi e-Filling LHKPN bagi wajib lapor dilingkup Pemerintah kota Ambon, yang digelar di Marina Hotel- Ambon, Rabu (23/01/2019)

Sebagaiman diketahui, UU Nomor 28 Tahun 1999 pasal 5 ayat 3 menyatakan, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Peraturan Walikota Ambon nomor 27 Tahun 2016 Bab II pasal 4 menyatakan, wajib bagi pelapor untuk menyampaikan LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember dan disampaikan paling lambat 31 maret tahun berikutnya.

Guna optimalisasi pengisian dan penyampaian LHKPN oleh wajib lapor LHKP tersebut, Direktorat Pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) komisi pemberantasan korupsi bekerjasama dengan pemerintah kota Ambon, melakukan bimbingan teknis

aktivasi E-Falling LHKPN kepada para pejabat esellon II dan III sertapejabat fungsional Inspektorat dilingkup Pemkot Ambon. dengan tujuan agar dapat dipahami tata cara pengisian dan penyampaian LHKPN secara benar dan tepat waktu melalui sistem online. sehingga presentasi pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara benar dan tepat.

Untuk diketahui, hingga tanggal 4 Oktober 2018 untuk pelaporan tahun 2017, jumlah wajib pajak LHKPN dilingkup Pemkot Ambon sebanyak 131 orang dan yang baru disampaikan LHKPN hanya sebanyak 26 orang atau 19,85 persen. sedangkan yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 105 orang atau 80,15 persen.

Diharapkan, seluruh pejabat pemerintah esselon II dan III yang merupakan wajib lapor, dapat turut a dalam bimbingan teknis dimaksud. sehingga saatnya nanti, dapat melakukan pengisian data serta laporan harta kekayaan secara baik dan jujur. (FM-08)