Kucuran Anggaran 700 Juta Bagi Parpol di kota Ambon

Maret 23, 2019 0 By admin

AMBON,FM,- Pemerintah kota Ambon ditahun 2019 ini menganggarkan dana sebesar Rp. 700 juta rupiah , bersumber dari APBD Tahun 2019 yang diperuntuhkan untuk membantu Partai politik. bantuan ini diberikan hanya kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD,bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah
L(BPKAD) kota Ambon,Jacky Talahattu
kepada sejumlah perwakilan partai politik saat memberikan materi dalam sosialisasi dan verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik, yang digelar di Amaris Hotel Ambon, Jumat (22/03/2019)

Talahatu menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut adalah 60 :40 artinya, enam puluh persen diperuntuhkan untuk pembinaan keanggotaan partai dan empat puluh persen digunakan sebagai operasional partai politik.

“Bantuan bagi Partai politik ini memang sudah menjadi hal yang rutin dilakukan tiap tahunnya dari APBD Pemkot Ambon,” akui Talahatu.

Dia menyebutkan, anggaran yang dikucurkan tidak tetap, karena akanbdiberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kota Ambon. mekanisme yang pemerima bantuan anggaran tersebut tidak melalui sistem cash tetapi melalui rekening koran. oleh karena itu setiap partai politik penerima bantuan, diminta agar memiliki rekening yang namanya sesuai dengan yang akan menerima. Cara menerima bantuan juga sangatlah mudah, yakni dengan mengusulkan atau mengajukan permohonan bantuan kepada walikota Ambon, setelah itu walikota akan memberikan desposisi kepadaKespangpol,sampai di Kesbangpol langsung akan diverifikasi lebih dulu, selanjutnya akan dikirim ke badan keuangan.

“Agar lebih mudah dalam memgunakan angggaran yang ditetapkan,Partai politik wajib menyusun rencana anggaran Belanja Partai politik. bukti dari penggunaan anggaran negara tersebut, yakni SPJ, sangatlah dibutuhkan karena nantinya akan diaudit secara langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jika tidak lengkap tentu akan dianggap oleh BPK sebagai temuan.
Diharapkan, seluruh pengelolaan Partai Politik dapat dilakukan sesuai administrasi dan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. (FM-07)