Perangkat Desa di kota Ambon Ikut Sosialisasi Perda Pengendalian Penduduk

Maret 29, 2019 0 By admin

AMBON,FM.-  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BPPKB)  Daerah kota Ambon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda)  kota Ambon tentang Pengendalian Penduduk dan pembangunan Keluarga Sejahtera. Kegiatan ini diikuti oleh lurah,kepala desa dan raja sekota Ambon. yang digelar di Ruang Rapat lantai Dua Balai kota Ambon Jumat (29/03/2019)

Panitia penyelenggra, Eny Soetanto dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi ini dimaksudkan, guna mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas melalui  upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya.

Menurutnya,  peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga,penyiapan dan pengaturan perkawinan, kehamilan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi sumber pembangunan dan ketahanan nasional, agar mampu bersaing dengan bangsa lain, bahkan dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata.

Lanjutnya, masalah yang dihadapi saat ini adalah tingginya angka pertumbuhan penduduk kota Ambon yang tidak seimbang dengan topografi kota Ambon menjadi permasalahan tersendiri bagi kota Ambon dalam pelaksanaan pembangunan.

“Tingginya tingkat migrasi penduduk masuk yang datang dari daerah lain, disertai dengan kualitas yang masih tergolong rendah. Akibatnya, timbul berbagai masalah sosial, politik, ekonomi, budaya dan lingkungan.

Sementara itu, Sekretaris kota Ambon, AG Latuheru dalam sambutannya menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga disebutkan bahwa, penduduk berkaitan dengan jumlah penduduk, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, kualitas, penyebaran dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

Sementara pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga merupakan upaya untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.

“Masih tingginya tingkat tingkat pertumbuhan penduduk dan kurang seimbangnya struktur umur penduduk di kota Ambon menjadi masalah pokok yang dihadapi dalam bidang kependudukan dan keluarga berencana,” akuinya.

Akui Latuheru, Perda ini masih berproses di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya menunggu diterbitkannya Nomor Registrasi ( No-Reg) segera dimasukan lembaran daerah.

Diharapkan, masyarakat dapat mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas melalui upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteranan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan, dan kehamilan.

“Penduduk dapat menjadi sumber pembangunan dan ketahanan nasional. serta mampu bersaing dengan bangsa lain untuk dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata. (FM-08)