21 Advokad Peradi Ambon Diambil Sumpah Janji

April 1, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Pelaksanaan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat oleh Organisasi Advokat ,Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon – Maluku telah berlangsung lancar dan sukses. Pengambilan sumpah berlangsung di gedung pengadilan tinggi Ambon dikawasan Passo Ambon,dan dilakukan serta dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Respatun Wisnu Wardoyo,dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan segenap jajaran Hakim Tinggi Ambon.

Ketua DPC Peradi Ambon, .Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mengajukan 21 calon Advokat yang sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) yang bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi yang ada di Maluku dan setelah itu mereka telah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh DPN Peradi dan telah dinyatakan lulus ujian serta telah melakukan Magang pada kantor Advokat sesuai ketentuan undang- undang Advokat.
“Jadi secara normatif calon-calon Advokat Peradi ini telah melalui seleksi dan mekanisme yang cukup rumit dan ketat,dan setelah melakukan proses virifikasi secara faktual maupun administratif,baik oleh DPC Peradi Ambon,DPN Peradi serta oleh pihak Pengadilan Tinggi Ambon. tentu calon-calon Advokat ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi Ambon,sesuai domisili hukum

Kegiatan Pengangkatan/pelantikan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokad  adalah DPN Peradi sesuai ketentuan pasal 2 dan 3 UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat,sedangkan Kewajiban Bersumpah/disumpah di Pengadilan Tinggi setempat adalah perintah norma ketentuan pasal 4 UU RI No. 18/2003 Tentang Advokat,bahwa sebelum menjalankan tugas profesinya Advokat wajib bersumpah menurut agamnya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka pengadilan tinggi diwilayah domisili hukumnya,ini merupakan perintah undang-undang.

“Kami ucapkan selamat dan sukses kepada ke 21 Advokat yang baru dilantik dan disumpah,karena Advokat adalah profesi mulia (officium nobilium), untuk itu kami tekankan agar Advokat senantiasa bertindak dan bertingkah laku yang sejalan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,serta memegang teguh kode etik Advokat,” ucapnya.

Advokat Peradi tambahnya, harus profesional dan berintegritas,karena Peradi sebagai Organ Negara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan serta meningkatkan kualitas profesi Advokat,agar pada sisi lain,masyarakat pencari keadilan akan terlayani dengan baik serta tidak dirugikan hak hak konstitusional dan bisa mendapatkan keadilan hukum sebagaimana mestinya.

Advokat sebagai pengawal konstitusi mesti berani membela kebenaran dan  wajib memastikan bahwa hukum dan keadilan harus mutlak tegak berdiri didalam cita dan prinsip negara hukum demokratis,itulah hakikat dan jati diri Advokat. (FM-06)