Saniri Hatiwe Besar dan BPD Desa Latta Dilantik
Mei 22, 2019AMBON,FM.- Saniri negeri Hatiwe Besar, Kecamatan teluk Ambon kota Ambon secara resmi dilantik oleh Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy bersama dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Latta. Sesuai surat keputusan Wali kota Ambon Nomor 354 tahun 2019 periode 2019-2025. termasuk peresmian BPD Negeri Latta, sesuai surat Nomor 355 tahun 2019 tertanggal 17 Mei lalu di ruang rapat lantai II Balai kota Ambon, Rabu (22/05/2019)
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menyebutkan, pelantikan ini merupakan isyarat yang diatur oleh perundang- undangan sesuai komponen kepentingan pemerintahan di tingkat desa.
Dari fungsi dan perannya sama tetapi karena status teritorinya berbeda disebut Saniri.
“Peran, fungsi dan tanggungjawab tidak berbeda, hanya saja Saniri adalah repsentasi dari masyarakat, sedangkan BPD adalah repsentasi dari badan yang ada di sebuah desa,” bebernya.
Mereka dilantik oleh Walikota bukan camat artinya, memiliki kedudukan yang sama dengan raja dan bertanggungjawab kepada walikota melalui camat, bukan bertanggungjawab oleh raja.walau demikian harus tetap dihargai.
Dalam rumusan rencana kerja desa, harus duduk bersama membahas kepentingan rakyat tahun berjalan, sebagai produk bersama.
“Raja kerja sesuai dengan yang disepakati, Saniri atau BPD justru melakukan fungsi perencanaan program, pengawasan anggaran terhadap kinerja dimaksud,” ucap Louhenapessy.
Saniri dan BPD diminta awasi secara ketat penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ( DD-ADD) terutama dalam program yang dijalankan.
“Kerjasama antara raja dan Saniri harus dijaga demi kepentingan masyarakat, agar kebijakan pemerintah dapat terus berjalan di masyarakat secara maksimal,” akui orang nomor satu di kota ini. ( FM-07)
