Potensi Desa di Kota Ambon Dalam Angka

Juni 8, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Desa/kelurahan adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural) atau perkotaan (urban). Istilah desa/kelurahan itu sendiri di Indonesia adalah pembagian wilayah adminstratif yang berada di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala desa atau seorang lurah (Silvana, 2015).
Setiap wilayah administrasi memiliki potensi baik secara ekonomi, sosial, budaya, dan aspek kehidupan masyarakat lainnya untuk keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan daerah. Tingkat kemajuan suatu desa mampu menggambarkan perkembangan atau keberhasilan suatu pemerintah. Dalam mewujudkan amanat pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea ke-4 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…” maka di atur sebuah undang-undang tentang desa pada tahun 2014 yaitu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Undang-undang yang baru ditandatangani 15 Januari 2014 itu menjelaskan bahwa desa nantinya pada tahun 2015 akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN dimana kucuran dana tersebut tidak akan melewati perantara. Dana tersebut akan langsung sampai kepada desa. Tetapi jumlah nominal yang diberikan dari geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kematian (Endra, 2017). Hal ini tentu saja agar dapat mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah mulai menekankan pada kewenangan desa agar dapat menjalankan self government yaitu pemerintah pusat melimpahkan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur pemerintahan sendiri. Tentu saja dengan pengawasan pemerintah dalam pelaksanaannya, yaitu melalui undang-undang atau permendagri. Di antaranya, dengan mempersempit fokus dan tugas desa dalam mengelola anggaran dan memberdayakan masyarakat, membuat program unggulan, memberdayakan masyarakat desa dengan membuat suatu badan usaha milik desa, serta membangun sarana dan prasarana desa yang mampu menunjang masyarakat desa tersebut.
Kota Ambon sendiri memliki 30 desa serta 20 kelurahan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 40 desa/kelurahan di Kota Ambon yang telah memiliki Badan Permusyawaratan Desa / Lembaga Musyawarah Kelurahan, hal ini mengindikasikan bahwa pengembangan Kota Ambon sudah mulai berfokus pada pengembangan desa/kelurahan.
Pada tahun 2018, sumber penghasilan utama sebagian besar penduduk desa di Kota Ambon adalah sektor pertanian (38 persen desa/kelurahan), diikuti oleh sektor jasa (34 persen desa/kelurahan), sektor perdagangan besar/eceran (24 persen desa/kelurahan), serta sektor industri pengolahan (2 persen desa/kelurahan). Sektor pertanian sendiri didominasi oleh subsektor perikanan (47,37 persen), diikuti oleh subsektor tanaman hortikultura (36,84 persen) serta subsektor lainnya (15,79 persen). Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat di kota Ambon masih menggantungkan harapannya melalui sektor pertanian sehingga dibutuhkan dukungan serta pengawasan yang tepat oleh pemerintah daerah agar dapat memaksimalkan sektor tersebut.
Beberapa indikator penting kesejahteraan masyarakat diantaranya ketersediaan listrik, sumber air minum utama, dan lain-lain. Berdasarkan desa/kelurahan yang sebagian besar masyarakatnya pengguna listrik, Kota Ambon merupakan satu-satunya wilayah di Provinsi Maluku yang telah di aliri listrik PLN di setiap desa/kelurahan. Jika dilihat berdasarkan sumber air minum sebagian besar keluarga di desa, 52 persen masyarakat sudah menggunakan air isi ulang atau air ledeng dengan meteran sebagai sumber air minum utama, diikuti oleh mata air sebanyak 24 persen, serta yang lainnya sebanyak 24 persen.
Selain itu, fasilitas sanitasi juga merupakan salah satu aspek tingkat kesejahteraan rakyat yang dapat digambarkan melalui beberapa indikator dimana salah satunya adalah penggunaan fasilitas tempat buang air besar. Kota Ambon merupakan satu-satunya wilayah di Provinsi Maluku yang sebagian besar masyarakatnya di daerah perdesaan/perkotaan telah memiliki fasilitas tempat buang air besar sendiri. Hal ini menggambarkan bahwa masih terjadi ketimpangan kesejahteraan antara kota Ambon dibandingkan wilayah lain di Provinsi Maluku.
Namun peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, jika dilihat dari banyaknya desa/kelurahan yang mempunyai sungai menurut keberadaan pabrik/industri/rumah tangga/lainnya yang membuang limbah ke sungai, Kota Ambon masih menjadi penyumbang terbesar untuk pembuangan limbah ke sungai dimana mencapai 60 persen dari 43 desa/kelurahan yang memiliki sungai sedangkan penyumbang limbah ke sungai terbesar kedua adalah kabupaten buru yang hanya berkisar 14 persen dari 66 desa/kelurahan yang mempunyai sungai. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dikarenakan sungai merupakan salah satu sumber kehidupan sehingga perawatan serta pelestarian sungai sangatlah penting untuk dijaga.
Jika dilihat berdasarkan jenis pencemaran yang dilakukan baik itu pencemaran air, pencemaran tanah, maupun pencemaran udara, Kota Ambon masih menjadi salah satu penyumbang pencemaran terbesar di Provinsi Maluku. Kota Ambon menyumbang pencemaran air di Provinsi Maluku sebesar 27 persen, pencemaran tanah di Provinsi Maluku sebesar 20 persen, serta menyumbang pencemaran udara sebanyak 41 persen. Jika dilihat dari sumber pencemaran yang terjadi, sumber pencemaran air terbesar di Kota Ambon bersumber dari limbah rumah tangga sebesar 82 persen, 75 persen pencemaran tanah disebabkan oleh rumah tangga, serta pabrik di Kota Ambon menyumbang 62 persen terhadap pencemaran udara di Kota Ambon. Hal ini sudah seharusnya menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah agar dapat meminimalisir pencemaran yang terjadi di Kota Ambon.
Dari segi transportasi di kota Ambon, penataan segala jenis transportasi sudah berjalan sangat baik dimana terdapat beberapa pelabuhan yang dibagi berdasarkan wilayah tujuannya, bandara yang ditopang oleh beberapa maskapai, serta penataan terhadap trayek angkutan darat sudah sangat baik dimana Kota Ambon merupakan satu-satunya wilayah di Provinsi Maluku dimana angkutan umum bertrayek melewati seluruh desa/kelurahan. Hal ini tentu sangat berdampak terhadap perekonomian serta mampu menjembatani penurunan segala kesenjangan antar desa/kelurahan yang ada. Oleh : AR RAZY RIDHA MAULANA, SST
Staf Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, BPS Kota Ambon