Sekda dan Tim Anggaran 11 Kabupaten/kota Ikut Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020
Juli 10, 2019AMBON,FM.- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, yang digelar di Baileo Siwalima Karpan- Ambon, Rabu (10/07/2019)
Sosialisasi ini menghadirkan, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Kementerian Dalam Negeri, Iksan Dirgahayu dan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Arsan Latif Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah se Kabupaten/kota di Maluku. dengan materi tentang prinsip dan teknis penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan APBD serta hal khusus mengenai penyusunan APBD tahun anggaran 2019
Kepala Bidang P erencanaan Anggaran Jossy Lesilolo dalam laporannya menjelaskan, Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan dan pengelolaan daerah ditingkat provinsi Maluku maupun kabupaten kota.
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Maluku, Zulkifly Anwar menyatakan, APBD merupakan instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian daerah dan nasional karenanya baik provinsi maupun kabupaten kota perlu melakukan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan.
Dikatakan, Percapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional perlu dukungan pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten kota dalam hal itu tergantung pada sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah.
Sehubungan dengan itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2020 adalah pedoman bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, dalam menyusun APBD Tahun anggaran 2020. yang menegaskan perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten, kota dan provinsi dengan pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun.
Untuk itu beberapa hal penting yang diperhatikan antara lain, desentralisasi pengelolaan keuangan daerah yang merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan, agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin pada orientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.
Akuinya, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud, tentu perlu perhatian pemerintah kabupaten dan kota, agar lebih memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, pembahasan dan penetapan APBD Tahun anggaran 2020.
Secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat. selain itu dalam penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD Tahun 2020.
Lebih jauh dirinya menyatakan, Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat menyampaikan laporan realisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantul lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikan.
Apabila hal tersebut dapat dicermati, tentu APBD dari tahun ke tahun akan semakin baik, danpada akhirnya akan memberikan dampak yang baik dalam akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah. (FM-09)
