Mesin Takaran Minyak 2 SPBU di Ambon Belum Diukur Batas Penggunaan Toleransinya

Juli 12, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Dari total tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Ambon , mesin takaran pompa atau nosel dua SPBU diantaranya, Galala dan SPBU Lateri belum diukur batas penggunaan toleransinya.Sementara Lima lainnya telah dilakukan.

Lima SPBU itu diantaranya, SPBU Galunggung, Wayame, Passo, Belakang Kota,dan SPBU Pohon Puleh.Hal ini diketahui saat tim pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada seluruh SPBU yang ada di Kota Ambon, Kamis kemarin.

Penyidik Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindag, Yanes Aponno dalam keterangannya kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meterologi legal, standar yang harus dimiliki dalam batas toleransi adalah 100. jika dibawah 100 itu sangat baik, dengan demikian dapat dikatakan nyaman bagi konsumen pemakai bahan bakar seperti, premium, pertalite dan lainnya. ternyata hasil pengawasan nosel pada SPBU di kota Ambon berada pada standar yang sangat baik.

Hal inilah yang mengharuskan seluruh mesin pompa atau nosel pada SPBU harus di TERA dan TERA-Ulang, dengan tujuan untuk mengukur batas toleransi atau takaran yang digunakan dari setiap nosel pada setiap stasiun pengisian bahan bakar. sehingga setiap konsumen yang menggunakan bahan bakar tidak takut jika saat pengisian bahan bakar terjadi kecurangan.

Dia menambahkan, Proses pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Ambon, akan dilakukan rutin setiap 3 bulan sekali guna mengupdate secara rutin takaran nosel yang digunakan. dan bagi SPBU yang belum dilakukan TERA-Ulang untuk secepatnya dapat dilakukan prosesnya.

Akuinya, jika ada SPBU yang tidak melakukan proses TERA maupun TERA-Ulang akan diberikan sanksi tegas hingga pada penutupan sementara tempat usaha. ( FM-08)