Sosialisasi Penyusunan APBD Bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Ambon

Juli 23, 2019 0 By admin

AMBON, FM,- Guna menginformasikan substansi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang, pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2020 dan untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah kota Ambon, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah kota Ambon menggelar sosialisasi tentang peraturan dimaksud kepada seluruh mpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah kota Ambon, yang digelar di Marina Hotel Ambon, Selasa (23/07/2019)

Sosialisasi dimaksud, menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri, yakni, Direktur pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kasubid Wilayah 3 Ditjen Bina Keuangan Daerah-Kementerian Dalam negeri.

Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru dalam sambutannya menyatakan, dengan adanya aturan yang baru ini, perlu dilakukan penyelarasan dengan kebijakann pembangunan nasional. dengan dukungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten kota.

Peraturan Menteri Dalam bnegeri nomo 33 Tahun 2019tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020adalah pedoman bagi pemerintah kota Ambon dalam menyusun APBD tahun 2020 ang menegaskan perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020.

Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat reformasi dibidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan,akuntabel, dan partisipatif.

“Dengan berbagai regulasi yang ada, pegelolaan keuangan diharapkan agar mulai dari penyusunan dan perencaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,”akui Latuheru.

Dalam Permendagri ini, lanjut Latuheru, terdapat perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah, karena itu, setiap OPD diminta untuk lebih memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan proses APBD, pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2020.

“APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat. selain itu, penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2020 dan proses pembangunan nasional dalam RKPD.dengan memperhatikan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” bebernya.

Dirinya juga menghimbau kepada setiap OPD agar secara tepat waktu, dapat menyampaikan laporan APBD semester I sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal, dalam menentukan langkah-langkah perbaikan kedepan. yang akhirnya dapat memberikan dampak yang positif, sebagai bentuk opini dalam akuntabilitas pelaksaan keuangan daerah. (FM-08)