Kemendag Harmonisasikan Kebijakan TI di Sektor Metrologi

Agustus 29, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Teknologi informasi sebagai bagian dari era industri 4.0 dapat dimanfaatkan untuk kemajuan sistem pengendalian metrologi legal. Dengan pemanfaatan TI yang tepat, maka perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan lebih baik.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono pada Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019 yang diselenggarakan di The Natsepa Resort and Convention Center, kota Ambon- Maluku. Kamis (29/8)

“Pemanfaatan TI dapat menunjang proses percepatan untuk mencapai eITSiensi dan efektiw’tas pelayanan kemetrologian yang nantinya dapat memberikan kepuasan bagi konsumen. Untuk menciptakan pelayanan kemetrologian berbasis TI, maka peranan Tl dalam pelaksanaan metrologi legal harus diperkuat. Metrologi legal mencakup penilaiqn kesesuaian, pelayanan tera/tera ulang, dan pengawasan pasar (market syrveillance),” jelas Veri.

Sebagai iawaban dari tantangan era industri 4.0, lanjut Veri, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi telah membuat digitalisasi beberapa standard operasional dan prosedur . pengujian dalam rangka tera atau tera ulang yang mudah diakses di media-media sosial. Selain itu, tersedia aplikasi ‘SIMPLE’ untuk pelayanan secara daring serta penerapan dokumen digital.

Ada juga produk layanan berupa perizinan maupun non perizinan yang menggunakan digital signature untuk menjamin kemudahan dalam penerbitan dan otemifikasi dokumen.

Penggunaan teknologi informasi (Tl) di lingkungan Kementerian Perdagangan yang telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir ini sejalan dengan amanat dalam Peraturan

Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam Permendag tersebut disebutkan, Tl merupakan sarana penunjang kegiatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan pelayanan publik Kemendag. Tl juga berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yaitu sebagai sarana merepresentasikan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas pemerintah.

Di era industri 4.0, Veri menyampaikan, perlu adanya harmonisasi kebijakan teknis di bidang metrologi legal. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat dan mengoptimalkan peran masingmasing dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal.

”Harmonisasi, sinkronisasi, dan keterpaduan penyelenggaraan program kegiatan metrologi legal antara pemerintah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sangat diperlukan.

Dengan menerapkan teknologi berbasis revolusi industri 4.0, maka harmonisasi akan terbentuk jaringan kerja yang Iebih utuh antar-strata pemerintahan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam ha/ kebenaran hasil pengukuran,” imbuh Veri,

Diharapkan pertemuan teknis ini, institusi metrologi legal di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi di era industri 4.0.selain itu juga dapat melaksanakan amanat Undang-Undang dalam memberikan pelayanan kemetrologian untuk tertib ukur sesuai dengan peran masing-masing. (FM-09)