Departemen Literasi Keuangan OJK Gencar Sosialisasi Ketentuan Edukasi Perlindungan Konsumen
September 17, 2019AMBON,FM.- Departemen literasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan baik pusat hingga daerah gencar melakukan sosialisasi ketentuan bidang edukasi dan perlindungan konsumen, dengan tema”meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan literasi dan inklusi keuangan serta layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan” Yang digelar di Santika Hotel Ambon, Selasa (17/09/2019)
Kepala Bagian pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Setyo Haryono dalam sambutannya menjelaskan, pemanfaatan layanan jasa keuangan oleh seorang konsumen terkadang ditemui konflik atau masalah baik yang disebabkan oleh POJK maupun yang disebabkan oleh konsumen sendiri.
Permasalahan yang terjadi biasanya disebabkan oleh perbedaan pendapat atau ketimpangan informasi.
Hal lain juga adalah implementasi pokok nomor 1 tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang belum sepenuhnya dijalankan oleh PUJK dalam memberikan layanan kepada konsumen sebagai pengguna produk dan jasa keuangan.
Dikatakan, tingkat literasi keuangan masyarakat juga sangat mempengaruhi penyerapan dan penerimaan informasi terkait produk dan atau layanan jasa keuangan.
“Di Maluku dengan tingkat literasi Keuangan 29,66 persen dan inklusi keuangan 67,82 persen turut berpengaruh dalam pemanfaatan produk dan layanan jasa,” akui Hariono
Oleh karena itu, sejalan dengan implementasi strategi nasional keuangan inklusif terutama pada pilar edukasi keuangan melalui fermentasi kebijakan dan regulasi yang kondusif, OJK telah menerbitkan peraturan yang wajib digunakan sebagai dasar hukum oleh OJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagai bagian dari partisipasi aktif OJK sebagai regulator dalam mempersiapkan implementasi berbagai peraturan OJK.
Tambahnya, Di tahun 2018 lalu, layanan konsumen baik melalui walk in dan juga surat di kantor OJK Maluku tercatat sebanyak 160 dengan mayoritas kategori penerimaan informasi. Hal ini menunjukkan konsumen sebagai pengguna produk layanan Jasa Keuangan belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban, manfaat dan resiko dari produk layanan jasa keuangan yang digunakan. dengan demikian dibutuhkan peran aktif PUJK dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan POJK khususnya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Dirinya optimis sosialisasi yang dibuat dapat bermanfaat bagi peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku. (FM-06)
