Pemerintah Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Bumi Bangunan

September 25, 2019 0 By admin

AMBON,FM.- Pemerintah kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menghimbau seluruh masyarakat di kota ini untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan yakni 30 September 2019.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) BPPRD Kota Ambon Djafar Marasabessy kepada Fokusmaluku.com diruang kerjanya, Rabu (25/09/2019)

Marasabessy menjelaskan, langkah yang dibuat yaitu dengan memberikan himbauan kepada masyarakat melalui lampu merah dan juga menggunakan peran RT, Lurah Kepala Desa di Kota Ambon.
“Kita gunakan jalur publikasi melalui lampu lampu merah yang ada di Kota Ambon yang berdurasi berapa menit, dalam himbauan itu masyarakat diminta untuk membayar pajak bumi dan bangunan sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan,” akui Marasabessy.

Lanjutnya, langkah ABG ditempuh, sangatlah efektif karena sejak Senin kemarin paskah pemberitahuan yang disampaikan pada setiap lampu merah cukup efektif.
karena dalam sehari ratusan masyarakat datang dan membayar pajaknya lebih dari 100 juta, uniknya penerimaan itu diluar pajak perusahan, semua adalah PBB golongan 1 dan 2 yakni dari kisaran dibawah 100 ribu hingga 200 ribu per satu SPPT.

Selain itu, pendapatan yang signifikan juga terjadi, lantaran pemerintah kota Ambon menggunakan jalur RT, lurah dan raja, dengan memberikan kepada setiap perangkat desa atau kelurahan penghargaan.  manakala, berhasil melakukan penagihan   pajak bumi dan bangunan di masyarakat. Penghargaan ini diberikan dengan memberikan insentif sebesar 10.000 per satu SPPT.

“Jalur ini juga terbukti sangat membantu karena penghasilan dari masyarakat juga sangat meningkat signifikan, apalagi yang lebih tau tentang kondisi dan keberadaan masyarakat adalah mereka yang merupakan ujung tombak di desa dan negeri,” tutur Marasabessy. Seraya mengingatkan, jika dalam waktu jatuh tempo wajib belum menyelesaikan kewajibannya maka sanksinya adalah dikenakan denda 2 persen dari total nilai PBB. (FM-04)