BPS Maluku : Jumlah Penduduk Miskin di Perkotaan Turun

Januari 15, 2020 0 By admin

AMBON,FM.- Kepala Bidang Statistik Sosial pada Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Yusuf Tatar Mangaraksa saat memberikan materi rilis Berita Resmi Statistik di kantornya, Rabu (15/01/2020) menyatakan, jumlah penduduk miskin di perkotaan pada periode Maret 2015 sampai dengan September 2019 menunjukkan terjadi penurunan sebesar 3,62 ribu jiwa.

Jika dilihat secara keseluruhan selama periode Maret 2015  sampai dengan September 2019 jumlah penduduk miskin di Maluku baik di perdesaan dan perkotaan turun sebesar 8,9 ribu jiwa.

dari segi presentasi penduduk miskin di daerah pedesaan pada September 2019 masih tinggi yaitu sebesar 26,63 persen. angka ini jauh lebih tinggi di bandingkan persentase penduduk miskin di daerah perkotaan yang hanya sebesar 6,09 persen.

“Selama periode Maret sampai dengan September 2018 persentase penduduk miskin di pedesaan dan perkotaan mengalami penurunan yaitu turun sebesar 0,27 poin di perdesaan dan turun 1,82 poin di perkotaan.

Akuinya, jika dilihat dari tingkat perkembangan kemiskinan pada Maret 2019 hingga September 2019 penduduk miskin di perkotaan pada September tercatat 48,15ribu jiwa. jumlah ini meningkat 2,55 ribu jiwa dibandingkan periode Maret 2019 yang menunjukkan angka 45,60 ribu jiwa.

Lanjutnya, bila dibandingkan dengan periode September dua tahun lalu, di perkotaan mengalami peningkatan sebesar 1,23 ribu jiwa tingkat kemiskinan di perkotaan di Provinsi Maluku pada September 2019 6,09 persen lebih besar dibandingkan Maret 2019 yang sebesar 5,84 persen dan lebih rendah dibandingkan September 2018 sebesar 6,5 persen.

Untuk diketahui, besar kecilnya jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi oleh garis kemiskinan, karena penduduk miskin dan 8 duduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per bulan di bawah garis kemiskinan.
Dari perubahan garis kemiskinan di Maluku menunjukkan, kemiskinan di perkotaan lebih tinggi daripada pedesaan tercatat pada September 2019 sebesar Rp. 545.855 per kapita per bulan, sementara di pedesaan sebesar Rp.542. 606 per kapita per bulan.

Secara umum, tambahnya,  nilai garis kemiskinan yang digunakan sebagai dasar penentuan status kemiskinan penduduk di Maluku pada September 2019 sebesar Rp. 545.378 yang juga berarti untuk memenuhi kebutuhan dasar 2100 kkl makanan perhari dan pengeluaran dasar non makanan dalam satu bulan per jiwa di Maluku dibutuhkan uang sekitar Rp.545.378. dengan demikian, penduduk dengan jumlah pengeluaran perbulan di bawah nilai garis kemiskinan tersebut tergolong miskin.