Bappemda Ambon Kejar 1,5 Miliar Piutang Pajak

Bappemda Ambon Kejar 1,5 Miliar Piutang Pajak

Februari 17, 2020 0 By admin

AMBON,FM.- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bappemda) kota Ambo mengejar 1,5 Miliar Piutang pajak sisa Tahun 2019. Berbagai cara akan tetap dilakukan dengan mengerahkan seluruh aparatur lapangan. Demikian ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Ja’far Marasabessy kepada fokusmaluku.com diruang kerjanya, kemarin.

Marasabessy menjelaskan, dari target awal PBB tahun lalu sebesar Rp. 14.053 Miliar, pihaknya berhasil merealisasi sebesar Rp. 12,51 Miliar, dan masih kurang sekitar 1,5 Miliar, inilah yang dianggap piutang PBB.

Pada APBD-Perubahan target PBB  menjadi 10,5 Miliar dilampaui dengan hasil 11,4 Miliar, dengan demikian terjadi peningkatkan dari target sekitar 1Miliar lebih.

Sementara ditahun 2020 ini, akui Marasabessy, pihaknya masih tetap pada target awal yakni Rp 14,053 Miliar. Sambil mengejar sisa piutang yang ada.jika nantinya dalam tahun ini, tepatnya di perubahan terjadi kenaikan target pajak, tentu akan diupayakan kembali.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah, pembentukan tim pada setiap kecamatan, kelurahan dan desa untuk menelusuri 1,5 Miliar PBB ini dengan menyasar objek pajak baik pengusaha maupun masyarakat guna melakukan proses verifikasi di lapangan sekaligus melakukan proses penagihan secara langsung jika objek yang ditemui benar ada.

“Dari awal Januari saya sudah bentuk tim untuk menelusuri 1,5 Miliar, tim turun memverifikasi sekaligus menagih,” ucap Marasabessy.

Akui Marasabessy, dari hasil turun lapangan tim ditemukan beberapa hal diantaranya, ditemukan sejumlah wajib pajak PBB artinya petugas menemukan nama wajib pajak dalam SPPT namun objek pajak sudah tidak ada lagi.

untuk pihaknya akan upayakan membuat penghapusan sementara bagi objek pajak yang tidak ditemukan, namun wajib pajak atau pemiliknya justru berada diluar daerah tidak akan dihapus, akan tetapi akan dicatat dalam satu tabel dan tidak dimasukan dalam tahun ini, apabila dikemudian hari wajib pajak tersebut kembali dan memulai aktifitas apapun pada objek pajak yang dimaksudkan, akan dikenakan biaya penagihan pajak PBB dari awal.

“Dari piiutang 1,5 Miliar ini kita lacak,apa benar bisa langsung ditagih ataukah tidak. Apakah piutang ini bisa ditagih seluruhnya ataukah ada data yang tidak dapat di tagi. Namun hasil turun lapangan petugas ternyata, tidak tau objeknya di mana tetapi sempat ketemu wajib pajak,bahkan sebaliknya objek pajaknya ada tetapi wajib pajaknya berada diluar daerah. ketemu nama yang ada dalam SPPD  tetapi wajib pajak mengaku tidak tahu tentang objek, kita membuat dalam suatu tabel dengan maksud tidak diterbitkan pada tahun ini melainkan membuat catatan apabila di kemudian hari ia datang dan membuat kegiatan apapun dalam objek pajak yang dimaksudkan maka akan dikenakan biaya penagihan pbb dari awal,” papar Marasabessy.

Walau demikian, pihaknya akan tetap berupaya untuk menyelesaikan sisa PBB yang dapat diselesaikan.
“Beri kami waktu dua bulan, kami akan dapat mencapai sisa piutang pajak itu, sehingga PAD untuk kota ini akan tetap dapat terpenuhi.

Pihaknya bahkan optimis dari sisa piutang Pajak Bumi dan Bangunan, pihaknya akan mampu mencapai penerimaan sekitar Rp. 2,1 Miliar karena selain piutang, ada juga PBB tahun berjalan. (Eda)