Selama Covid, Wali Kota Ambon Tunda Pembayaran Empat Jenis Pajak

Mei 12, 2020 0 By admin

AMBON,FM,- Ada angin segar bagi pengusaha di kota Ambon, bahwa selama pandemi Covid 19 yang melanda seantero dunia saat ini, bahkan mengakibatkan seluruh sektor mengalami kerugian yang cukup besar. Atas dasar itu, Pemerintah kota Ambon melalui Wali kota, Richard Louhenapessy akhirnya mengeluarkan kebijakan guna meringankan beban para pengusaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali kota Ambon Nomor 217 tentang penundaan pembayaran empat sektor pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restoran,  hiburan dan pajak parkir terhitung hingga bulan Desember mendatang.

” Yang ditunda pembayaran pajak hanyalah empat sektor tersebut, sementara yang berkaitan dengan retribusi tetap berjalan seperti biasa,”  Demikian dikatakan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes saat  rapat dengar pendapat bersama komisi II DPRD di Baileo rakyat-Belso, Selasa (12/05/2020)

Menurut de Fretes, keputusan wali kota ini beralasan, lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan baik bagi perusahan maupun pemerintah.

Walau demikian Akuinya, bagi wajib pajak yang mengalami penundaan pembayaran pajak tahun sebelumnya, tetap diminta untuk melunasi, karena tahunnya berbeda tetap wajib menyetor ke kas pemerintah daerah.

“Sesuai aturan tetap tidak bisa, karena itukan masa pajak berbeda,namun karena Pandemi banyak yang akhirnya dilonggarkan pembayaran sebelum dan sesudah tanggal jatuh tempo” demikian de Fretes. (FM-08)