OJK Minta LJK Kedepankan Prinsip Perlindungan Konsumen
Desember 13, 2021AMBON, FM, – Dalam kaitannya dengan perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong dan
meminta lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan
konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan,
pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan. Hal ini diungkapkan Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada kantor perwakilan OJK Provinsi Maluku Stella.M Matitaputty dalam materinya saat Gathering media di Aryaduta-Makasar, Senin (13/12/2021)
Menurutnya, perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.
OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen
dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan
permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui
Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.
Apabila melalui proses mediasi
dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar
penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Di masa pandemi, OJK tetap melaksanakan layanan dan pengaduan konsumen yang
dilaksanakan secara online melalui website aplikasi portal perlindungan konsumen
(APPK) https://kontak157.ojk.go.id.
Tambah Matitaputty, di Maluku juga telah terbentuk tim satuan tugas (Satgas) waspada investasi illegal yang melibatkan POLRI/Kejaksaan.sehingga bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan proses pengaduan langsung ke kantor OJK Provinsi Maluku.
“Memang sampai sejauh ini OJK Maluku belum menerima satupun laporan pengaduan dari masyarakat tetapi konsultasi dan sharing pendapat memang sering dilakukan oleh OJK kepada masyarakat, ” Ucap Matitaputty. (FM-06)
