Pedagang Pakaian Bekas Jalan Mutiara-Mardika Minta Perhatian Polda Maluku
Maret 13, 2022AMBON, FM, – Para pedagang pakaian bekas (Cakbor) yang berlokasi di Jln. Mutiara Mardika -kota Ambon meminta Kapolda Maluku dan Gubernur Maluku untuk segera melihat para pedagang yang notabennya adalah korban dari polemik sengketa tanah antara Cam Leterissa dan Wa Tati.
“Kami para pedagang juga butuh keadilan. Karena itu kami butuh adanya perhatian bagi kita, lantas dari kasus sengketa itu polisi jangan terkesan memihak.sehingga kita yang korban justru diabaikan. demikian ungkap Haji Eti salah satu pedagang pakaian bekas saat melakukan konfrensi pers bersama awak media di Ambon beberapa hari lalu.
Haji Eti menyebutkan, sejumlah pedagang juga telah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib namun ditolak, padahal sudah merupakan hak pedagang untuk melapor. Atas dasar itu, pedagang menilai jangan – jangan polisi masuk angin dalam penanganan masalah tersebut.
“Jika Kapolda dan Gubernur Maluku tidak melihat kami, lalu bagaimana dengan anak anak kami yang masih sekolah ini, kami mau membiayai pendidikan mereka bagaimana, ingat! jangan karena ada apanya dari pihak tertentu, polisi justru memihak dan mengabaikan yang lain sehingga yang salah dibenarkan dan benar disalahkan, ” tutur sejumlah pedagang kesal.
Sesuai data yang berhasil dihimpun fokusmaluku.com tercatat pada tanggal 4 Desember 2017 Cam Latarissa telah melakukan surat perjanjian menyewa lahan/ tanah untuk mendirikan bangunan tempat penjualan pakaian bekas yang beralamat di Jalan Mutiara Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dari pemilik lahan, Dani Sohilait sebagai pihak pertama, dan secara bersama- sama maupun sendiri -sendiri telah setuju mengikat diri dalam surat perjanjian sewa lahan yang di keluarkan pemilik lahan Dani Sohilait yang di tandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah serta ketentuan yang mengikat kedua belah pihak.
Dalam ketentuan itu jelas terurai bahwa” Lahan /Tanah tempat yang dikontrak/ Sewa oleh Pihak kedua (Cam) berjumlah 53 tenda ,besar biaya / harga sewa – menyewa /kontrak yang sudah di sepakati Pihak pertama Dani pemilik lahan kepada pihak ke dua ,satu tenda pertahun di kenakan, Rp.3.500.000,- dalam setahun di bayar sebesar Rp.185.500.000,-
“Pihak Pertama dan Kedua telah bersepakat selama masih dalam ikatan kontrak untuk mendirikan tempat penjualan pakaian bekas masih berjalan tidak diperkenankan atau tidak di ijinkan untuk menaikan harga dan dipindah tangankan kepada pihak lain.
Ironinya, seiring waktu, entah apa yang mengusik WA Tati yang juga adalah pedagang pakaian bekas dan Cameterissa, aksi lapor melapor ke polisipun terjadi, proses hukum akhirnya ditempuh dan kitalah yang menjadi korban. (FM-08)
