Wajib Pajak Membandel di Ambon Dapat Peringatan KPK

April 21, 2022 0 By admin

AMBON, FM, – Ratusan Wajib Pajak yang membandel dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) di kota Ambon-Provinsi Maluku mendapat peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan pemerintah kota Ambon. Peringatan ini ditunjukan melalui stiker yang bertuliskan “objek pajak ini belum melunasi PBB-P2.

Larangan dipasang langsung oleh tim dari Badan Pengelola pajak dan retribusi daerah kota Ambon pada sejumlah objek pajak tanpa terkecuali.

” Kami sudah memasang stiker dan tanda pada objek pajak yang selama membandel, karena selalu menunggak dalam pembayaran pajak kepada daerah terutama PBB. Peringatan kemarin adalah kepada mereka yang nilai tunggakannya besar baik secara perorangan maupun badan usaha, ” demikian ungkap Kepala Bidang pengelola PBB pada BPPRD Kota Ambon, Jafar Marasabessy kepada media ini di sela-sela proses penempelan stiker pada objek pajak, Rabu (20/04/2022)

Dikatakan, KPK sendiri secara rutin melakukan proses pemantauan bahkan progrea yang telah dicapai oleh BPPRD dalam menindaklanjiti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK.

“KPK tetap rutin memantau progres yang dilalui. melalui arahan KPK, wajib pajak yang membandel harus diberikan surat teguran terlebih dahulu selama 3 kali. Setelah melewati tahap itu dilanjutkan dengan penempelan stiker sebagai bentuk sanksi sosial bagi wajib pajak agar ada rasa malu. Sehingga dapat melunasi segera seluruh tunggakan PBB, ” Ucap Marasabessy.

Lanjutnya, akan ada tempelan baliho yang lebih besar dan on the spot langsung bersama KPK tetapi jika tidak ada respon juga akan kita buat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon agar dapat menagih piutang pajak yang tidak bisa lagi ditagih oleh pemkot meskipun sudah diupayakan semaksimal mungkin.

Untuk diketahui dari jumlah wajib pajak PBB yang melakukan tunggakan pelunasan mulai tahun 2014 sampai saat ini sebesar Rp. 1,4 Miliar. (FM-09)