Jasa Raharja: Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja: Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Juli 9, 2022 0 By admin

AMBON, FM, – Kantor bersama Jasa Raharja, Samsat, Kepolisian dan Bapemda bersepakat melakukan program pembebasan biaya denda kendaraan bermotor bagi setiap pemilik kendaraan yang belum melakukan pelunasan pembayaran denda kendaraannya. terhitung 1 Maret -31 Agustus 2022.

Pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat di Maluku yang terlambat melakukan proses Pembayaran pajak kendaraannya. Hal ini diungkapkan Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Maluku, I komang Gde Artha Negara saat gathering media di Ambon, Jumat (08/07/2022)

Dia menjelaskan, pembebasan denda adalah salah satu cara pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. Meskipun diketahui pasti bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak.

” Kita dengan samsat, Bapemda, pihak Kepolisian sementara melakukan program pembebasan denda pajak bagi kendaraan bermotor, karena itu bagi masyarakat yang belum melakukan perpanjangan kendaraan, segera mendaftarkan kendaraannya.

“Wajib pajak yang mengikuti pembebasan pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus repot memikirkan denda, ” Ungkapnya.

Diakuinya, khusus untuk Jasa Rajarja, sesuai Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) yang berlaku, Jasa Raharja hanya menangani pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun lalu saja. misalnya masyarakat yang pajaknya sudah selama tiga tahun hanya akan dibebaskan 2 tahunnya saja. Sementara tahun ketiganya harus membayar jumlah pro ratanya sesuai jumlah bulan terlambat.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya agar tidak bermasalah di kemudian hari. (FM-09)