BNN Maluku Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Gelap Narkoba Antar Provinsi
Mei 25, 2023AMBON,FM,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku sebagai leading sektor upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memiliki salah satu visi untuk memberantas peredaran gelap dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara profesional di provinsi Maluku. Hal ini diungkapkan Kepala BNN Provinsi Maluku,Rohmad Nursahid, Kamis, (25/05/2023)
Terkait Tupoksi tersebut, BNN Provinsi Maluku telah berhasil membongkar sindikat dimaksud,dengan rincian data yang diterima fokusmaluku.com menyebutkan, sejak Januari hingga Mei 2023 antara lain Tersangka berjumlah 17 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan jumlah LKN sebanyak 9 orang.
Jika dispesifikasi berdasarkan pendidikan SMA berjumlah 15 orang, Sarjana (S1) sebanyak 1 orang dan S2 sebanyak 1 orang, berdasarkan usia 20-30 tahun sebanyak 10 orang, 30-40 tahun sebanyak 5 orang, 40-50 tahun sebanyak 2 orang.
Bila dispesifikasikan berdasarkan pekerjaan ASN/PNS sebanyak 1 orang, Wiraswasta sebanyak 5 orang, mahasiswa sebanyak 1 orang, WBP sebanyak 6 orang dan pengangguran sebanyak 4 orang.dari deretan kasus yang terjadi BNN Provinsi Maluku berhasil mengungkap barang bukti Sabu sebanyak 726,25 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,57 gram dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 2,541.875.000,-
Disebutkan, tiga kejadian menonjol dengan barang bukti yang banyak yakni, penyelundupan 113 gram Narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan pontianak- Maluku yang mana pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIT di bandara Pattimura, Petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan seorang ni penumpang pesawat A/n Air Alias B alias N.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan bruto 113 gram dan beberapa barang modus operandi tersangka yang diamankan adalah Body Pack.
Peredaran gelap kedua narkotika jenis Sabu 22,98 adalah jaringan Jakarta-Ambon yang mana pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 23.43 WIT di Batu Gajah Ambon, petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan MR alias C dan PR alias C dengan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 22,98 gram.
Setelah diinterogasi Narkotika tersebut merupakan milik seorang Narapidana Lapas Kelas IIA Ambon A/n JP sehingga petugas BNNP Maluku langsung mengamankan JP pada hari itu, dengan modus operandi tersangka yang diamankan adalah peta jatuh.
Sementara untuk penyelundupan Narkotika jenis Sabu sebanyak 589 gram yang merupakan jaringan dari Sumatera-Ambon.
Yang mana, Petugas BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman paket melalui jasa pengiriman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis Sabu dengan tujuan kota Ambon.paket kiriman tersebut diambil oleh seorang tukang ojek A/n RM alias U dikantor jasa pengiriman atas suruhan LS yang merupakan teman dari O.
Selanjutnya O menyuruh IK alias I untuk mengambil paket dari SP yang saav itu juga telah diamankan. Tiba di TKP petugas mengamankan IK dan AU alias I dan KLA Alias O hendak mengambil. Paket tersebut dari IK dan diamankan oleh Petugas BNNP Dalam kasus lengkap. Ini petugas BNNP Modus Operandi tersangka yang diamankan adalah jasa pengiriman. (Eda L)
