Kanwil Bea Cukai Maluku Serukan “Waspada Penipuan Online Mengatasnamakan Bea Cukai”

Kanwil Bea Cukai Maluku Serukan “Waspada Penipuan Online Mengatasnamakan Bea Cukai”

April 30, 2024 0 By admin

AMBON,FM,- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Maluku menyerukan “waspada Penipuan online yang mengatasnamakan Bea cukai. Seruan ini disampaikan melalui sosialisasi kepada awak media di kantor bea cukai Maluku, Kamis (25/04/2024)

Kakanwil bea Cukai Maluku,Sodikin dalam sambutannya menyatakan, tahun 2024 ini dijadikan pihaknya sebagai momen untuk mengimbau seluruh masyarakat harus lebih waspada mengantisipasi sejumlah aksi penipuan yang gencar dilakukan pihak tak bertanggung jawab yang selalu bergentayangan di Media Sosial (Medsos) dengan membawa nama Beacukai untuk mencari keuntungan sepihak.

Akui Sodikin, sebagai implementasi salah satu program unggulan pihaknya yang dilaksanakan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, mengingat apa yang dilakukan pihaknya ini dilatarbelakangi oleh sejumlah laporan masyarakat yang menyampaikan keluhan tentang penipuan yang kerap memakai nama Bea Cukai demi tujuan yang tidak sah.

Dikatakan, fakta membuktikan dari tahun ke tahun jumlah penipuan yang mengatasnamakan instansi ini cenderung meningkat sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara pihak Bea Cukai dengan berbagai elemen masyarakat untuk menanggulanginya, salah satunya dengan melibatkan berbagai media online di daerah ini.

Penipuan ini seringkali dilakukan melalui jaringan komunikasi internet seperti medsos, telepon seluler, surat elektronik atau pesan teks lainnya yang menjanjikan hadiah barang dari luar negeri, penjualan barang black market atau ilegal, barang dengan harga murah, ataupun penjualan barang lewat online shop bodong di medsos dengan harga miring, mengikuti rayuan melalui berbagai tawaran menggiurkan ataupun ancaman agar korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi oknum tertentu dengan alasan tagihan yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai.

“Di sini perlu kami tegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta bayaran bea masuk, cukai atau pun pajak yang dikirimkan ke rekening pribadi. Karena
segala bentuk tagihan dilakukan secara online dengan diterbitkannya surat tagihan resmi, dan pembayaran hanya ditujukan ke kas negara,” jelasnya.

Ditegaskan, menyangkut segala bentuk komunikasi dari Bea Cukai selalu dilakukan melalui chanel resmi instansi ini, seperti surat resmi, situs web resmi, atau media sosial resmi yang telah ditetapkan. Jadi dimintakan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap upaya penipuan semacam online semacam ini.

Bila ada yang tak jelas sebagaimana petunjuk tersebut di atas maka jangan terburu -buru untuk kirim uang ke rekening pribadi si penelepon itu. Sebab, kalau yang jelas dan benar itu semestinya harus disetor ke rekening kas negara.

Ditegaskan, apa yang dilakukan pihak Bea Cukai sebenarnya merupakan komitmen institusi ini melindungi masyarakat dari aksi kejahatan penipuan online tersebut. Sebab dari tahun ke tahun, angka penipuan mengatasnamakan Bea Cukai terus meningkat signifikan, dimana sesuai data pihaknya pada tahun 2018 lalu terdapat 1.463 kasus dan terus naik hingga pada tahun 2022 lalu, kasus penipuan via online dengan mengatasnamakan Bea Cukai mencapai angka 7.501 kasus.

“Masyarakat selalu berhati-hati dalam setiap interaksi dengan pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai,” bebernya. (Eda L)