PemNeg Hatalae, Pampang Baliho Transparansi Pengelolaan APBDes

PemNeg Hatalae, Pampang Baliho Transparansi Pengelolaan APBDes

Juni 7, 2024 0 By admin

AMBON,fokusmaluku.com-Pemerintah Negeri Hatalae mengutamakan transparansi dan keterbukaan tentang pengelolaan pendapatan di desa termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Transparansi itu nampak dengan adanya Baliho yang dipampang di depan kantor Negeri tersebut.

Pada Baliho itu tersebut dengan jelas dituliskan program dan kegiatan yang dilakukan termasuk jumlah anggaran yang dipergunakan. Bahkan sisa dari anggaran tahun sebelumnya juga ditulis dalam baliho tersebut.

Hal ini menunjukan adanya niat yang baik dari aparatur di Negeri, sehingga setiap masyarakat dapat mengetahui secara pasti apa saja yang dibuat oleh pemerintah negeri dengan menggunakan anggaran yang dikucurkan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat negeri Hatalae.

“Baliho realisasi harus dipampang sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan desa dan bentuk tanggung jawab atau akuntabelnya pengelolaan dan penggunaan keuangan desa, sehingga dengan dipampangnya baliho seperti ini masyarakat akan dapat melihat kegiatan apa saja yang dilaksanakan yang menggunakan anggaran dari pendapatan desa seperti DD,ADD maupun lainnya. ungkap Raja Negeri Hatalae, Richard Lopies kepada fokusmaluku.com di kantornya, Kamis (06/06/2024)

Sebagaimana diketahui, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan jelas menyatakan bahwa

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Dikatakan, masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan desa dan kegiatan yang akan dilaksanakan, karena keterbukaan informasi publik desa termasuk pengelolaan keuangan adalah hal yang mutlak dilakukan oleh kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran keuangan desa.
(Eda L)