Latuputty : Jangan Lagi Ada Sekolah di Ambon yang Bermasalah Hukum Soal Pengadaan Barang
Juli 4, 2024AMBON,fokusmaluku.com- Plt.Bagian pengadaan barang dan jasa kota Ambon, Ivon Latuputty mengaku optimis kedepan nanti tidak boleh ada sekolah pada satuan pendidikan baik SD maupun SMP di kota Ambon yang tersandung proses hukum dalam kaitannya dengan pengadaan barang , terutama yang dibiayai melalui Dana BOS. Hal ini diungkapkan Latuputty kepada fokusmaluku.com usai memberikan materi sosialisasi pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan tahun 2024 yang digelar pada salah satu hotel di kota ini, Kamis (04/07/2024)
Latuputty menyebutkan, sosialisasi dilakukan sesuai petunjuk Permendikbud nomor 18 Tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Ya g didalamnya juga tertera sebuah aplikasi yang namanya “SIPLA”
Dalam aplikasi tersebut telah tercantum seluruh barang yang dapat dibelanjakan oleh satuan pendidikan. Namun sayangnya masih banyak kepala sekolah yang belum paham tentang aplikasi dimaksud, sehingga banyak kesalahan dilakukan.bahkan berujung pada temuan saat diperiksa baik oleh Inspektorat maupun audit BPK.
Agar dikemudian hari tidak lagi terdapat temuan hingga panggilan di kejaksaan, Kepala sekolah kita beri pemahaman agar lebih efektif menggunakan aplikasi yang sudah ada.
“Sekarang belanja lewat aplikasi jadi sudah tidak mungkin lagi kepsek nego atau mencoba melakukan spekulasi dari nilai belanja, itu sudah tidak mungkin karena aplikasi sudah sangat transparan. Artinya dapat diketahui langsung berapa jumlah barang yang dibeli, berapa harganya.bahkan siapapun bisa mengaksesnya,”
Menurutnya, berbeda dengan pengadaan barang jasa pemerintah, yang semuanya terfokus pada bagian pengadaan barang jasa,yang juga memiliki Pokja, sekolah juga memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola anggaran yang ada.
Tambahnya, jika dalam aplikasi yang Sipla,terdapat barang yang tidak ada padahal sekolah membutuhkan, dari pihaknya dapat membantu dengan memfasilitasi dan mendaftarkan penyedia lokal masuk ke aplikasi Sipla, cukup dengan membawa KTP, NPWP dan akte pendirian jika itu perusahaan . Setelah itu dinas pendidikan bisa langsung belanja.
Dirinya optimis, kedepan tidak ada lagi sekolah di kota Ambon yang bermasalah terkait pengadaan barang ,apalagi harus berurusan dengan hukum.
“Ya kalau tahun ini ada satu sekolah yang dipanggil di kejaksaan berarti tahun depan jangan lagi ada sekolah yang dipanggil dan jangan ada lagi sekolah yang dinyatakan bermasalah menggunakan dana Bos saat membelanjakan barang kebutuhan sekolah,” akui Latuputty. (Eda L)


