Pimpinan Baznas Kota Ambon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik 

Pimpinan Baznas Kota Ambon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik 

Oktober 11, 2024 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Pimpinan Badan Amil Zakat ( Baznas) kota Ambon periode 2024- 2029 secara resmi dilantik, di Balai kota Ambon oleh Penjabat Wali kota Ambon , Jumat (11/10/2024)

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud,Ketua dan anggota panitia seleksi calon Baznas kota Ambon, Ketua MU kota Ambon, Pimpinan organisasi kelembagaan Islam, pimpinan Baznas Provinsi Maluku, pimpinan bank syariah dan Muamalat, sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ambon.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1715 tahun 2024 tanggal 20 September 2024 penetapan dan pelantikan Badan Amil Zakat Nasional kota Ambon.

Penjabat wali kota Ambon, Dominggus Kaya dalam sambutannya menyatakan, zakat sebagai pranata keagamaan, zakat perlu dikelola secara kelembagaan sesuai syariat Islam.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat lahirlah badan Amil zakat nasional sebagai lembaga pemerintahan non struktural yang bersifat mandiri yang dibentuk di tingkat nasional provinsi hingga kabupaten dan kota.

Pelantikan pimpinan Baznas Kota Ambon adalah komitmen dari Pemerintah Kota Ambon yang secara berkelanjutan melakukan pengisian terhadap pimpinan Baznas Kota Ambon. oleh sebab itu, melalui proses dan mekanisme panitia seleksi calon pimpinan baznas Kota Ambon yang didukung dengan persetujuan Baznas Republik Indonesia teratur PD 5 orang pimpinan batas Kota Ambon periode 2004-2009.

Dijelaskan, semoga pemimpin yang baru dilantik dapat melanjutkan estafet kepemimpinan ini dengan baik

Sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan zakat di Kota Ambon.

” Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan sejumlah peraturan antara lain Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2002 tentang sistem koordinasi pengelolaan Sadang zakat infaq dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pengumpulan dan pelayanan zakat infaq dan sedekah kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Ambon,” bebernya.

Pemkot Ambon juga memfasilitasi ruang agar Baznas Kota Ambon dapat melakukan tugas secara baik akan tetapi segala upaya yang dilakukan tersebut untuk memperkuat kapasitas Baznas sekaligus mendorong pengumpulan zakat di Kota Ambon.

“Tidak ada gunanya apabila tidak didukung komitmen dan keseriusan kelembagaan Baznas itu sendiri terutama dalam pengembangan potensi zakat di Kota Ambon belum berjalan secara maksimal oleh sebab itu beberapa yang menjadi poin penting antara lain pimpinan Baznas kota Ambon yang baru dilantik harus bekerja dengan amanah, jujur, transparan dan bertanggung jawab agar dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah swasta dan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kota Ambon,” ucapnya.

Akuinya,pimpinan Baznas yang baru dilantik juga perlu melakukan terobosan dari inovasi dalam mengembangkan potensi zakat dan menjalankan program yang inovatif dan tepat sasaran sehingga dapat membantu pemerintah dalam mendorong pementasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Instansi pemerintah pihak swasta dan masyarakat tentang eksistensi bahasa sebagai pranata keagamaan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.

Perencanaan ,pelaksanaan, pengendalian dalam pengumpulan, pendistribusian

pelaporan dan pertanggungjawaban, pemberian rekomendasi dalam proses pemberian. Ijin, pembukaan lembaga Amil Zakat di wilayah kota Ambon.

Untuk diketahui, inilah pimpinan zakat yang baru dilantik ketua M.Zulkifli Hakaubun,wakil ketua bidang pengumpulan, H Achmad Salum, Wakil Ketua II bidang pendistribusian ,Hendra Abubakar, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan,keuangan dan pelaporan,Zumiaty Kiat, Wakil Ketua IV bidang Sumberdaya Amil Zakat, administrasi Perkantoran, Komunikasi umum dan pemberian rekomendasi,Hj Rabea Kiat. (Eda L)