Pelaku Pornografi di Desa Waenetat, Buru Diancam 10 Tahun Penjara
Mei 21, 2025Namlea, fokusmaluku.com- Pelaku Pornografi (ST) di desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru diancam 10 tahun penjara, atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya.Sabtu (10/05/2025)
Dalam konferensi pers resmi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Buru menyatakan, kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 mei 2025 sekira pukul 10.00 wit.
Awalnya Pelaku bersama teman Pelaku duduk dan minum-minuman keras jenis sopi di kos-kosan tepatnya di Desa Waenetat Kec. Waeapo Kab. Buru, sekira pukul 13.00 Wit.
Pelaku keluar dari kos-kosan Pelaku menuju ke swalayan Alibaba yang berdekatan dengan kos-kosan.
Setelah pelaku sampai dan masuk di swalayan Alibaba tersebut, pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana tetapi masih menutupinya dengan baju, kemudian pelaku mengatakan kepada korban yang saat itu berjaga di Swalayan Alibaba tersebut dengan mengatakan “beli rokok’ kemudian korban mengatakan “rokok apa” kemudian Pelaku menjawab “Rokok surya” kemudian korban mengatakan “rokok surya kecil atau besar” kemudian Pelaku menjawab “rokok surya besar” ketika korban balik badan untuk mengambil rokok, kemudian Pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya sambil pelaku memainkan kemaluan pelaku menggunakan tangan kanan saya.
Ketika korban balik badan dan mau memberikan rokok surya kepada korban, pelaku langsung menutup kemaluan dengan baju, akan tetapi korban tidak langsung memberikan rokok kepada pelaku, namun ditaruh di atas meja kasir, kemudian Pelaku menjulurkan tangan Pelaku sambil memberikan uang Pelaku sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan Pelaku langsung mengambil rokok surya yang korban taruh di atas meja kasir, ketika korban memberikan uang kembalian kepada saya, kemudian Pelaku langsung keluar dari Swalayan Alibaba tersebut, dan Pelaku duduk di tempat duduk depan Swalayan Alibaba,ketika duduk pelaku juga sempat memainkan kemaluannya lagi.
Tak lama kemudian, Pelaku langsung kembali ke kos-kosan Pelaku yang beralamat di Desa Waenetat Kec. Waeapo kab. Buru.
Atas tindakan pidana tersebut, korban dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang ancaman hukuman mencapai sesuatu dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp.5.000.000.000,00. (**)


