Dinas Perikanan Kota Ambon Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024
Juni 19, 2025AMBON, fokusmaluku.com- Dinas Perikanan Kota Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi penyedia tempat pelelangan Ikan, di Pasar ikan Arumbai, Mardika kota Ambon, Kamis (19/06/2025)
Besaran penarikan sesuai aturan ditetapkan sebesar Rp.7.500 per ukuran 1x1m2.
Kepala Dinas Perikanan kota Ambon, Febby Maail dalam penjelasannya kepada awak media menyebutkan, sudah hampir satu tahun, pihaknya melakukan sosialisasi kepada hampir 20an lebih wajib retribusi.
Sehingga hari ini hal itu perlu dilakukan sebuah legalitas berupa pengukuhan wajib retribusi yang ditandai dengan penyamatan id card bagi para wajib retribusi.
Menurut Maail, mulai besok (Jumat 20/06/2025) Perda ini sudah mulai diimplementasikan dan wajib diikuti oleh seluruh pelaku perikanan yang menggunakan jasa tempat Pendaratan ikan.
“Prinsipnya esok, kita sudah mulai jalan, perda bilang penggunaan tempat pelelangan ikan seluas 1×1 M2 seumpama loyang /box dipungut Rp.7500 tidak penting dengan kondisi harga ikan setiap harinya, naik atau turun tetapi harga standar TPI tetap berlaku,” Akuinya.
Ada juga wajib pajak yang insidentil, artinya mereka datang hanya karena ikannya banyak,itu yang belum didata.walau demikian, pihaknya akan refresh data setiap harinya, bila ada retribusi baru langsung ada didata, sehingga ada kepastian penggunaan tempat pelelangan ikan.
Sementara itu, wali kota Ambon, Bodewin Wattimena mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku -pelaku usaha perikanan yang selama ini sudah mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah kota Ambon. Meskipun terjadi perubahan regulasi.
Bicara soal retribusi, pemerintah mesti menyiapkan tempat dan masyarakat memanfaatkannya.
Jika sudah membayar, tugas pemerintah adalah memperbaiki tempat yang disediakan dan itu akan kami lakukan di tahun.
Lebih jauh dijelaskan, melalui dinas perikanan kota Ambon, pasar Arumbai dan tempat pelelangan ikan ini akan diperbaiki agar dapat dipergunakan dengan baik oleh masyarakat yang adalah pelaku usaha bidang perikanan.
Hal yang mesti dimaknai adalah, apa yang pemerintah kota Ambon pungut dari masyarakat semuanya itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat.
“Yakinlah bahwa pemerintah tidak punya uang segar tetapi itu diperoleh dari sumbangan-sumbangan masyarakat lewat pajak dan retribusi, yang pada akhirnya dikembalikan juga untuk pembangunan bagi kota ini lewat pembangunan infrastruktur di masyarakat,”demikian ucap orang nomor satu di kota Ambon ini. (Eda L)


