Pemkot Ambon Sementara Berproses Sertifikasi  28 Aset Tanah Bawah Jalan

Pemkot Ambon Sementara Berproses Sertifikasi 28 Aset Tanah Bawah Jalan

November 8, 2025 0 By admin

AMBON,fokusmaluku.com- Pemerintah kota Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) kota Ambon sementara berproses sertifikasi aset tanah bawah jalan milik Pemkot Ambon.

Dalam upaya itu, melalui tim percepatan Bidang Aset melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan kota Ambon, beberapa hari lalu.
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno dalam keterangannya menyebutkan, saat ini sudah berhasil melakukan pengukuran sebanyak 28 bidang tanah termasuk tanah dibawah jalan yang selanjutnya akan di sertifikatkan.

Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Kota Ambon ini adalah cara Pemerintah Kota Ambon dalam mengamankan aset tanahnya.

Silanno menjelaskan, percepatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan hukum, Artinya, dengan adanya sertifikat, potensi sengketa atau penguasaan aset oleh pihak ketiga dapat diminimalisir secara signifikan.

Tak hanya itu, percepatan ini juga dalam mendukung Program Strategis yakni, Aset tanah yang sudah bersertifikat memiliki legalitas yang jelas dan siap dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan daerah dan nasional, seperti pembangunan infrastruktur publik, fasilitas Pendidikan dan Kesehatan.

Pencapaian ini adalah hasil dari sinergi yang kuat antara Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Kota Ambon dan BPN.

“Sertifikat adalah kunci legalitas, dan dengan ini, aset kita kini benar-benar aman dan siap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” akui Silanno.

Silanno mengakui, proses percepatan ini tidak tanpa kendala. Beberapa tantangan yang masih dihadapi antara lain:
1. Pendataan Awal : Masih adanya aset yang data fisiknya (batas) dan data yuridisnya (alas hak) belum sinkron atau belum lengkap.
2. Pembiayaan : Anggaran yang harus dialokasikan untuk pengukuran dan administrasi sertifikasi.
3. Koordinasi Lapangan : Diperlukan koordinasi intensif dengan kepala desa/lurah dan jajaran teknis di lapangan.

Walau demikian, Silanno berpendapat, tim percepatan berkomitmen untuk menyelesaikan sisa aset tanah yang belum bersertifikat, dengan fokus berikutnya adalah pada aset yang memiliki potensi sengketa tinggi serta aset tanah dibawah jalan.(Eda.L)