Ranperda APBD Kota Ambon Tahun 2025, Disetujui DPRD
Juli 14, 2026AMBON,fokusmaluku.com- Rancangan Peraturan Daerah mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 secara resmi mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai aturan daerah yang sah.
Keputusan strategis ini diambil dalam sidang Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III DPRD Kota Ambon yang berlangsung pada Senin (13/7/2026).
Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi oleh dua Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kepala perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
“Seluruh fraksi yang ada di DPRD telah sepakat untuk menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban ini secara utuh tanpa halangan,” ujar Valentino Amahorseja saat membacakan kesimpulan pandangan akhir gabungan fraksi-fraksi.
Berdasarkan data keuangan per akhir Desember 2025, realisasi pendapatan daerah terkumpul sebesar Rp1,22 triliun atau setara 93,32 persen dari sasaran yang ditetapkan, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah mencapai 92,70 persen, pendapatan transfer 94,43 persen, sedangkan pendapatan lain-lain baru terealisasi 55,11 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah terserap sebesar Rp1,22 triliun atau 92,95 persen, yang terdiri dari belanja operasi 93,81 persen, belanja modal 80,33 persen, belanja tak terduga 99,99 persen, serta bantuan keuangan 99,53 persen, dan tercatat sisa lebih penggunaan dana atau SILPA sebesar Rp6,15 miliar.
Dalam pembahasan, DPRD meminta Pemkot Ambon segera memperbaiki realisasi retribusi daerah yang baru mencapai 49,38 persen melalui perbaikan sistem penarikan, perluasan objek retribusi, dan penerapan layanan digital.
Selain itu, kerja sama pengelolaan parkir, persampahan, dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan pihak ketiga diminta dikaji ulang dengan cermat, termasuk kesiapan dinas teknis untuk mengelola sendiri jika diperlukan.
Dewan juga berharap pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar 75 persen bagi tenaga kesehatan di Puskesmas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka bekerja tanpa jeda yang memadai.
Pemkot juga didesak untuk segera mempercepat proses pelantikan kepala negeri secara definitif, mengingat banyak jabatan yang masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas sementara, serta rutin melaksanakan audit internal setiap tiga bulan agar anggaran benar-benar tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bodewin M. Wattimena menyampaikan terima kasih atas kerja cermat dewan dan memastikan laporan ini telah lolos verifikasi audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Ia juga memaparkan capaian ekonomi daerah tahun lalu dengan pertumbuhan 4,87 persen yang kemudian melonjak hingga 6,09 persen di awal tahun 2026, inflasi terkendali di angka 4,23 persen, angka kemiskinan turun menjadi 4,33 persen, tingkat pengangguran 11,37 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 83,97 poin.
Soal target retribusi, ia menegaskan tidak akan memaksakan angka yang terlalu tinggi jika tidak sesuai kondisi riil di lapangan, sedangkan terkait TPP tenaga kesehatan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kas daerah.
Mengenai pelantikan kepala negeri definitif, Wali Kota menegaskan pemerintah tidak bisa memaksakan proses jika belum ada kesepakatan bulat dari saniri negeri, dan siap memproses segera begitu usulan adat telah disampaikan secara resmi. (**)


