OJK Maluku Ingatkan Bahaya Sebar Data KTP

OJK Maluku Ingatkan Bahaya Sebar Data KTP

September 5, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengingatkan masyarakat agar semakin waspada dalam menjaga data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), di tengah maraknya penipuan dan penyalahgunaan layanan keuangan digital.

 

Peringatan tersebut disampaikan Haramain dalam kegiatan Maluku Bastori yang berlangsung di Kantor OJK Maluku, Rabu (12/8/2026).

 

Haramain menilai, meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan digital memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

 

Menurut Haramain, masyarakat harus berhati-hati ketika diminta menyerahkan identitas pribadi, termasuk foto KTP maupun swafoto sambil memegang KTP, terutama apabila permintaan tersebut berasal dari pihak yang tidak jelas.

 

“Banyak data pribadi masyarakat yang digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kadang masyarakat merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi tiba-tiba muncul catatan atau pengajuan atas nama mereka,” ujar Haramain.

 

Dijelaskan, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap aktivitas keuangan atas nama mereka. Langkah tersebut penting untuk mengetahui kemungkinan adanya pengajuan kredit atau transaksi keuangan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

 

Haramain juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada pihak lain hanya karena dijanjikan kemudahan memperoleh pinjaman maupun keuntungan tertentu.

 

“Kalau ada yang meminta KTP atau foto KTP untuk mendapatkan pinjaman, masyarakat harus hati-hati. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas atau ketika memang tidak ada kebutuhan yang sah,” tegasnya.

 

Selain penyalahgunaan data pribadi, OJK Maluku juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang semakin banyak ditawarkan melalui platform digital.

 

Salah satu modus yang perlu diwaspadai, kata Haramain, adalah penawaran melalui pesan singkat maupun media sosial yang menjanjikan hadiah atau keuntungan besar. Dalam beberapa kasus, calon korban terlebih dahulu diminta melakukan aktivitas tertentu sebelum diarahkan untuk melakukan deposit.

 

“Kalau kemudian diminta deposit dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan, itu harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat terjebak dan akhirnya mengalami kerugian,” jelasnya.

 

Haramain menegaskan, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan kewaspadaan masyarakat. Sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan, masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga jasa keuangan serta memahami manfaat dan risikonya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, karena pola tersebut kerap menjadi modus dalam penawaran investasi ilegal maupun penipuan digital.

 

Di sisi lain, Haramain mengatakan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan OJK turut mendorong semakin banyaknya pengaduan yang disampaikan kepada lembaga tersebut.

 

Menurutnya, layanan informasi dan pengaduan OJK dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan permasalahan yang mereka alami.

 

“Semakin dikenal OJK, semakin banyak juga masyarakat yang menyampaikan pengaduan. Kalau memang ada lembaga jasa keuangan yang melanggar, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

 

OJK Maluku, lanjut Haramain, terus mendorong penguatan sinergi bersama pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, serta masyarakat guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab di Maluku.

 

Ia menilai peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu kunci agar masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga mampu memahami manfaat, risiko, serta cara menggunakan layanan tersebut secara aman.

 

Melalui edukasi keuangan dan literasi digital yang berkelanjutan, OJK Maluku berharap masyarakat semakin mampu mengenali layanan keuangan legal, melindungi data pribadi, serta menghindari berbagai modus penipuan dan pinjaman maupun investasi ilegal yang berkembang di ruang digital. (**)