Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Maluku Barat Daya

Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Maluku Barat Daya

September 10, 2026 0 By admin

Tiakur, fokusmaluku.com- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku kembali melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada 2025, Kabupaten Maluku Barat Daya tidak termasuk dalam lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan penilaian di sejumlah daerah.

Namun, pada 2026, meskipun kebijakan efisiensi anggaran masih berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku tetap melaksanakan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya. Tim Penilai Ombudsman telah berada di Tiakur untuk melaksanakan rangkaian penilaian selama kurang lebih satu pekan.

Dalam pelaksanaannya, penilaian difokuskan pada sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yakni kesehatan, sosial, pendidikan, dan pekerjaan umum. Selain pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Ombudsman juga melakukan evaluasi pada instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor Maluku Barat Daya.

Penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggara pelayanan publik memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aspek yang menjadi perhatian antara lain standar pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan, kompetensi petugas, sarana dan prasarana pelayanan, serta aspek lain yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan penilaian tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan nilai terhadap penyelenggara pelayanan publik. Menurutnya, hasil evaluasi harus dapat menjadi instrumen bagi pimpinan daerah untuk melihat kondisi pelayanan sekaligus menentukan langkah-langkah perbaikan.

“Kami berharap evaluasi ini dapat menjadi alat bagi pimpinan daerah untuk mengevaluasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat mendorong adanya perbaikan secara berkelanjutan sehingga masyarakat dapat merasakan secara langsung dampak kehadiran pemerintah melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, keberadaan pemerintah harus dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, mudah diakses, transparan, dan tidak berbelit-belit. Pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara pelayanan perlu memastikan bahwa setiap masyarakat memperoleh haknya atas pelayanan publik,” lanjutnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku juga mendorong Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, perangkat daerah, serta seluruh instansi penyelenggara pelayanan untuk menjadikan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Setiap potensi maladministrasi yang ditemukan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang konkret dan terukur. Upaya tersebut penting untuk memastikan perbaikan pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi berlanjut pada perubahan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 di Kabupaten Maluku Barat Daya sekaligus menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai atau hasil penilaian, tetapi adanya perubahan dan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Hasan. (**)