Polri Pertahankan WTP 13 Tahun, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 88,36 Persen

Polri Pertahankan WTP 13 Tahun, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 88,36 Persen

September 18, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com-  Polri mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan sejak 2013 hingga 2025. Di saat yang sama, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Polri telah mencapai 88,36 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 80,7 persen.

Capaian tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Polri memperkuat transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Penguatan tata kelola tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 serta Grand Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran Polri dari berbagai wilayah, termasuk Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang mengikuti kegiatan dari Ruang Video Conference Lantai 2 Polda Maluku.

Penyerahan LHP dan Grand Entry Meeting dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., didampingi Pimpinan PKN I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak. Kegiatan tersebut turut diikuti Wakapolda Maluku, Irwasda Maluku, serta para Pejabat Utama Polda Maluku.

6Dalam sambutannya, Pimpinan PKN I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi kepada Kapolri, Wakapolri, dan seluruh jajaran Polri atas penerimaan serta dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025.

Namun demikian, BPK juga menyampaikan sejumlah temuan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut. Di antaranya terkait penganggaran belanja barang pemeliharaan yang belum tepat sebesar Rp57,50 miliar pada sembilan satuan kerja, aset rusak berat yang belum ditetapkan status henti guna, serta persoalan pemungutan pajak dan denda keterlambatan.

BPK menekankan perlunya langkah perbaikan melalui penguatan perencanaan dan penganggaran, inventarisasi aset yang terdampak kerusakan maupun bencana, identifikasi serta verifikasi kondisi aset, hingga peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh pejabat terkait.

Penyelesaian denda keterlambatan juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam arahan Kapolri yang dibacakan Wakapolri, ditegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut harus berjalan beriringan dengan perbaikan berkelanjutan terhadap seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK.

“Tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Polri telah mencapai 88,36 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 80,7 persen. Capaian ini menjadi indikator bahwa Polri terus berupaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.

Menurut Dadang, capaian tersebut tidak boleh berhenti pada predikat atau angka semata. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kepatuhan, sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa.

“Yang terpenting adalah bagaimana setiap catatan pemeriksaan ditindaklanjuti secara konkret. Tata kelola keuangan harus semakin tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolda Maluku juga menekankan pentingnya konsistensi jajaran dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan kepatuhan.

Ia mengatakan, pengelolaan anggaran merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, pengawasan hingga pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Penguatan tata kelola keuangan harus menjadi tanggung jawab bersama. Kita ingin memastikan setiap proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat diaudit, sehingga mendukung pelaksanaan tugas Polri secara efektif,” kata Dadang.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan tata kelola institusi berjalan secara akuntabel.

“Polri terus mendorong perbaikan tata kelola sebagai bagian dari penguatan institusi. Temuan pemeriksaan bukan hanya menjadi catatan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta sesuai ketentuan,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, Polda Maluku sebagai bagian dari institusi Polri berkomitmen mendukung kebijakan tersebut dengan memperkuat pengawasan internal, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan, serta tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Prinsipnya adalah transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan integritas. Seluruh jajaran Polda Maluku terus didorong untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib dan bertanggung jawab, karena setiap anggaran yang dikelola merupakan amanah negara untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memasuki Pemeriksaan Kinerja Terinci dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan program, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kualitas tata kelola di lingkungan Polri.

Bagi Polri, mempertahankan opini WTP sekaligus meningkatkan persentase tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian dari upaya membangun institusi yang semakin transparan dan akuntabel. Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 dan Grand Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci serta Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026 berlangsung aman dan lancar. (**)