Sengketa Internal Mata Rumah Parenta Soplanit Jangan Hambat Penetapan Raja Definitif Tawiri
September 22, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mendorong percepatan proses penetapan Raja definitif Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Persoalan internal yang terjadi di salah satu mata rumah parentah diharapkan tidak menjadi penghambat tahapan penetapan Raja definitif Negeri Tawiri pada tahun 2026.
Persoalan tersebut berkaitan dengan belum ditetapkannya calon kepala mata rumah parentah dari keluarga Soplanit, yang merupakan salah satu mata rumah parentah di Negeri Tawiri.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Hendri Toisuta, menyampaikan hal itu, Senin (21/9/2026), setelah melakukan peninjauan langsung atau on the spot ke Negeri Tawiri untuk melihat proses penetapan kepala pemerintahan negeri sekaligus mencermati persoalan internal mata rumah parentah yang terjadi.
Dijelaskan, di Negeri Tawiri terdapat tiga mata rumah parentah, yakni mata rumah parentah Helaha, Tuhuleruw dan Soplanit.
Dari ketiga mata rumah tersebut, mata rumah parentah Helaha dan Tuhuleruw tidak mengalami persoalan. Sementara mata rumah parentah Soplanit masih menghadapi persoalan internal terkait penentuan siapa yang berhak menjadi kepala mata rumah parentah.
Menurut Hendri, persoalan tersebut tidak seharusnya menghentikan seluruh tahapan penetapan Raja definitif. Sebab, mekanisme pergantian kepemimpinan di Negeri Tawiri telah diatur dalam Peraturan Negeri (Perneg) yang sebelumnya telah ditetapkan dan dihadiri seluruh unsur mata rumah parentah.
“Peraturan negeri itu sudah ditetapkan pada saat itu dan dihadiri oleh semua unsur mata rumah parentah, termasuk Soplanit yang sekarang bermasalah. Jadi, proses dan pentahapan tetap akan berlanjut karena Perneg sudah dibuat dan berita acaranya lengkap,” ungkap Toisutta.
Terkait konflik internal di mata rumah Soplanit, Hendri mempersilakan pihak-pihak yang berselisih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang berhak menjadi kepala mata rumah parentah.
Ia mengatakan, Saniri Negeri Tawiri sebelumnya telah melakukan mediasi dan menyampaikan surat sesuai tahapan yang berlaku. Namun, hingga kini mata rumah Soplanit belum menyampaikan calon kepala mata rumah parentah yang dibutuhkan dalam proses penetapan Raja.
Karena itu, Pemkot Ambon menegaskan persoalan internal tersebut tidak boleh terus menjadi hambatan bagi proses penetapan Raja definitif Negeri Tawiri.
Hendri menyebutkan, apabila persoalan di mata rumah Soplanit belum juga terselesaikan, proses pemerintahan negeri tetap akan didorong melalui mata rumah Elaha dan Tuhuleru sesuai mekanisme pergantian kepemimpinan yang telah diatur dalam Perneg.
Dalam aturan tersebut, pergantian kepemimpinan antar mata rumah telah disepakati untuk dilakukan secara bergantian. Dengan demikian, proses penetapan Raja tidak harus menunggu penyelesaian persoalan internal di mata rumah Soplanit.
“Nanti akan ada rapat berikut dengan Helaha dan Tuhuleruw untuk menetapkan siapa yang lebih dahulu memerintah, karena dalam Perneg sudah diatur secara bergantian. Mereka sudah sepakat untuk bergantian,” ungkapnya.
Hendri menambahkan, setelah Saniri Negeri Tawiri menetapkan dan mengusulkan calon Raja sesuai mekanisme yang berlaku, Pemkot Ambon akan memberikan masukan kepada Wali Kota Ambon untuk ditindaklanjuti melalui proses penetapan.
Selain melalui Bagian Hukum, pemerintah juga akan memberikan masukan melalui tim percepatan penyesuaian dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan negeri. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian seluruh tahapan penetapan Raja definitif Negeri Tawiri.
Pemkot Ambon berharap Saniri Negeri Tawiri dapat memaksimalkan perannya dan segera mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan internal mata rumah parentah tidak berlarut-larut dan berdampak pada jalannya pemerintahan di negeri.
“Kalau sudah ada pengusulan dari Saniri Negeri Tawiri, pemerintah kota akan langsung memberikan masukan kepada Wali Kota,” ucapnya. (**)

