Ini Sejumlah Langkah Baznas Kota Ambon Wujudkan Akuntabilitas dan Profesional

Ini Sejumlah Langkah Baznas Kota Ambon Wujudkan Akuntabilitas dan Profesional

Oktober 22, 2024 0 By admin

AMBON,Setelah dilantik oleh Penjabat Wali kota Ambon, Dominggus Kaya, kepengurusan Badan Amil Zakat ( Baznas) kota Ambon periode 2024- 2029 mulai mengambil sejumlah langkah kongkrit penerapan menajeman yang lebih baik.

Sejumlah langkah yang diambil antara lain, Pembenahan dan Evaluasi serta menerapkan tata kelola yang baik , termasuk transparansi akuntabilitas dan menerapkan management Baznas terintegrasi. Demikian diungkapkan ketua Baznas kota Ambon,Muhammad Zulkifli Fakaubun kepada fokusmaluku.com di kantornya, Senin (22/10/2024)

Menurut Fakaubun, langkah strategis tersebut dilakukan dalam upaya mewujudkan pesan yang disampaikan Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya saat melantik kepengurusan yakni Baznas harus bekerja secara profesional dan akuntabilitas dalam rangka menuju kota Ambon yang maju bermartabat dan sejahtera.

“Dalam upaya itu, kami membentuk tim kerja, karena harapannya Penjabat Wali Kota Ambon itu menjadi tugas kami,”ungkapnya.

Dalam waktu dekat, akui Fakaubun, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan badan pengumpulan zakat baik di Kota Ambon maupun di Kementerian Agama Provinsi Maluku.

“Tentu dalam kerja -kerja kedepan kita akan berlandaskan Perwali Nomor 23 tahun 2022 yaitu tentang sistem koordinasi pengumpulan zakat, infaq, sedekah yang ada di Pemkot Ambon, karena kalau koordinasi baik akan berjalan baik, kami bertanggung jawab kepada wali kota sehingga harapan itu akan kami lakukan,”kata Fakaubun.

Dirinya berharap, kedepan dapat mengumpulkan zakat dalam jumlah banyak dan bukan hanya dari bantuan Pemerintah Kota Ambon, melainkan dari berbagai unsur.

“Kita akan upayakan seluruh bantuan yang di berikan ke masyarakat lewat koordinasi, dan saat penyerahan kami akan hadirkan unit pengumpulan zakat,”ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan tetap bekerja dengan maksimal guna mewujudkan semua harapan besar yang telah dititipkan oleh pemerintah dapat berjalan dengan maksimal mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bahkan pengelolaan dapat berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah. (Eda L)