Draft SP- SOP Perizinan Disosialisakan Kepada Pelaku Usaha
November 1, 2018AMBON, FM.- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Ambon melakukan sosialisasi draft Standar Pelayanan ( SP) dan Standar Operasional Prosedur ( SOP) Perizinan kepada ratusan pelaku usaha di kota Ambon. Yang digelar diruang rapat lantai II Balai kota Ambon, Kamis ( 1/11/2018)
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha baik dari sektor perdagangan, Industri , sektor jasa angkutan, Pariwisata maupun serikat buruh termasuk juga stakeholder lainnya seperti perangkat daerah, Inspektorat, Ombudsman, BPJS- Kesehatan maupun stakeholder lainnya.
Kepada wartawan usai kegiatan dimaksud Kepala BPMPTSP Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy menyatakan, kegiatan ini bertujuan guna mendapatkan masukan dari stakeholder agar dapat memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara. Sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Dijelaskan, finalisasi dan rencana aksi SP dan SOP sudah harus diterapkan pada awal tahun 2019 dan masuk dalam MoU antara seluruh kepala daerah di Maluku bersama KPK-RI. yang masuk dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
” Perwali sudah ada, SK juga harus ada, namun sebelum itu kita buat dulu sosialisasinya,” ujarnya.
Menurutnya, Sesuai Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Keuangan Perijinan dan Non Perijinan, terdapat 81 ijin yang harus ditangani oleh DPMPTSP
“Perwali ini memang mengatur tentang pengalihan tetapi penetapan standar pelayanan dan SOP harus ditetapkan dengan SK Wali Kota,” Akui Louhenapessy.
Dengan demikian pihaknya berkomitmen agar terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam arti apabila pengusaha datang mengurus ijin telah melebgkapi seluruh persyaratan ijin yang ditetapkan, tentu akan langsung diproses, maksimal dua hari seluruh ijin sudah keluar apabila telah sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang ditentukan. (FM-08)
